Scroll untuk baca artikel
Laporan Utama

Ujian Integritas Mahkamah Agung dalam Seleksi Hakim Konstitusi

×

Ujian Integritas Mahkamah Agung dalam Seleksi Hakim Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Seleksi calon hakim konstitusi menjadi pertaruhan besar bagi reputasi Mahkamah Agung. Publik mendesak lahirnya sosok pengganti yang memiliki integritas tinggi dan perspektif hak asasi manusia.

Ujian Integritas Mahkamah Agung dalam Seleksi Hakim Konstitusi
Seleksi calon hakim konstitusi menjadi pertaruhan besar bagi reputasi Mahkamah Agung. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, NUSALY — Mahkamah Agung (MA) resmi mengumumkan 10 nama calon hakim konstitusi yang lolos seleksi administrasi untuk menggantikan Hakim Konstitusi AU yang memasuki masa pensiun pada April 2026. Momentum ini dinilai sebagai titik krusial bagi MA untuk memperbaiki citra sekaligus menjaga marwah Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyeleksian ini memicu perhatian publik mengingat posisi AU yang kerap menjadi sorotan lantaran hubungan kekerabatannya dengan Presiden ke-7 RI dan Wakil Presiden saat ini. Lembaga swadaya masyarakat, seperti LeIP, YLBHI, IJRS, dan KontraS, mendesak MA untuk mengedepankan sistem merit demi menjaring figur yang bebas dari beban masa lalu.

“Ini bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan pertaruhan reputasi MA. Menempatkan hakim yang tidak berkualitas hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik yang sedang merangkak naik,” tulis koalisi dalam pernyataan bersama di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Krisis Kepercayaan

Berdasarkan Survei Litbang Kompas Januari 2025, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MA berada di angka 69,0 persen. Capaian ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 65,2 persen. Namun, tren positif ini dibayangi oleh rentetan skandal etik dan hukum di lingkungan peradilan.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok berinisial BS pada Kamis (5/2/2026) menjadi alarm keras. Kejadian ini mempertegas betapa mendesaknya kebutuhan akan hakim yang memiliki rekam jejak etik bersih dan tidak gentar terhadap intervensi.

MA diharapkan belajar dari pengalaman AU yang sempat terbukti melanggar kode etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Tingkat kehadiran sidang yang rendah dan sanksi etik di masa lalu jangan sampai terulang pada figur baru yang diusulkan oleh MA.

Baca juga  Gaji dan Tunjangan Hakim Melonjak Signifikan, Simak Rincian Lengkapnya!

Perspektif Hak Dasar

Lebih dari sekadar integritas, hakim konstitusi baru dituntut memiliki kompetensi argumentasi hukum yang bernas, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM). Hal ini mengingat fungsi utama MK sebagai penguji undang-undang yang bersinggungan langsung dengan hak dasar warga negara.

Hans Kelsen dalam teori hukumnya menekankan pentingnya lembaga yudisial khusus untuk menjaga hak konstitusional dari kesewenang-wenangan negara. Dalam konteks Indonesia, hakim perwakilan MA harus mampu menjadi penyeimbang kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Kehadiran sosok yang mumpuni juga diperlukan untuk memastikan kesatuan interpretasi hukum. Putusan MK yang bersifat erga omnes atau berlaku bagi semua pihak menuntut kualitas pemikiran yang mendalam agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat.

Seleksi Transparan

Koalisi mendesak MA agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Publik berharap proses ini tidak sekadar memenuhi formalitas rekrutmen, tetapi benar-benar mencari “hakim terbaik dari yang terbaik” di tubuh pengadilan.

Jika dalam perjalanannya MA gagal menjaring calon yang memenuhi standar integritas dan perspektif HAM yang kuat, koalisi menyarankan agar proses seleksi diulang. Hal ini dinilai lebih baik daripada memaksakan nama yang berpotensi mencederai wajah peradilan di masa depan.

“Reputasi lembaga negara sangat bergantung pada siapa yang duduk di dalamnya. MA harus membuktikan keseriusannya dalam menjaga konstitusi melalui pilihan yang objektif,” tegas koalisi.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.