Praktik menggadaikan SK pengangkatan ke bank menjadi lubang hitam yang menghancurkan fungsi kontrol legislatif di Ogan Komering Ulu (OKU). Saat cicilan utang mencekik, para wakil rakyat tak lagi punya nyali untuk menampik tekanan eksekutif. Fakta persidangan kini menelanjangi pola sistemik itu, mulai dari ancaman penundaan gaji hingga dugaan jatah ratusan juta rupiah untuk sang bupati.
PALEMBANG, NUSALY – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (31/3/2026) mendadak berubah menjadi panggung yang menelanjangi rapuhnya martabat pejabat publik. Jaksa KPK menghadirkan kesaksian yang melampaui sekadar angka korupsi fee proyek.
Terungkap sebuah ironi besar di Bumi Sebimbing Sekundang bahwa para legislator yang seharusnya mengawasi anggaran justru tak berdaya saat hak keuangan mereka dijadikan sandera politik oleh pihak eksekutif.
Kesaksian Gepin Alindra Utama menjadi pembuka kotak pandora mengenai kondisi finansial para anggota dewan. Mayoritas dari mereka dikabarkan telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke lembaga perbankan sebagai jaminan pinjaman pribadi.
Kondisi “SK Sekolah” ini menciptakan ketergantungan yang fatal. Gepin mengungkapkan bahwa pengesahan APBD pada 22 Januari 2025 dilakukan di bawah tekanan waktu yang mendesak.
“Sebab jika tidak segera disahkan, berdasarkan penyampaian Sekretaris Dewan kepada seluruh anggota dewan, kami tidak akan mendapatkan gaji dan hak-hak kami selama enam bulan,” ungkap Gepin di hadapan majelis hakim.
Ancaman penundaan gaji tersebut menjadi serangan telak bagi para legislator yang gajinya sudah terpotong otomatis oleh pihak bank. Gepin secara jujur mengakui bahwa ketakutan akan sitaan bank dan kelangsungan hidup keluarga membuat mental mereka runtuh.
“Terserah Anda berpikir kami picik. SK saya sudah disekolahkan, sedangkan penundaan gaji itu masanya enam bulan sampai satu tahun. Bagaimana kami bayar tagihan dan menghidupi anak istri?” tegasnya menjawab cecaran penasihat hukum terdakwa.
Gurita Setoran dan Dalih Hari Raya
Ketidakberdayaan legislatif inilah yang diduga memberi ruang bagi praktik “palak” anggaran secara sistemik. Fakta persidangan mulai menyisir dugaan keterlibatan langsung Bupati OKU Teddy Mailwansyah dalam pengumpulan dana taktis yang melanggar hukum.
Sang bupati disebut-sebut pernah meminta setoran dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 150 juta kepada Kadis PUPR OKU saat itu, Nopriansyah. Angka ini diduga hanyalah pucuk kecil dari gunung es aliran dana haram yang mengalir ke lingkaran kekuasaan.
Jaksa KPK Rachmat Irawan menyoroti pola ini sebagai pengulangan modus korupsi klasik yang sering menjerat kepala daerah di Indonesia. Dengan memanfaatkan momentum hari raya, pejabat tinggi sering kali memaksa bawahannya untuk mengumpulkan uang koordinasi dari para kontraktor proyek infrastruktur.
Rachmat menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa hanya bersandar pada satu keterangan saksi meski modusnya terlihat identik dengan perkara korupsi di daerah lain.
“Kemarin saat melakukan OTT kan terkait DPR, ternyata ada suap terkait Pokir dan dalam fakta persidangan terungkap ada juga permintaan kepala daerah tertentu. Intinya kami akan pastikan dulu, tidak bisa hanya mendengar keterangan satu saksi walau modusnya sama dengan perkara Bupati Cilacap. Nanti kita lihat perkembangannya,” tutur Rachmat usai persidangan.
Dinamika di ruang sidang ini juga memicu reaksi dari luar gedung pengadilan. Sebuah aksi massa digelar dengan orasi yang mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dan segera mendalami status hukum bupati dalam perkara fee Pokir tersebut.
Bagi masyarakat, pengakuan tentang gaji yang tergadai dan jatah THR bupati adalah pengkhianatan telanjang terhadap mandat pembangunan yang mereka percayakan kepada para pemimpin daerah.
Menagih Taji Lembaga Antirasuah
Kini bola panas berada di tangan Jaksa KPK untuk membuktikan keberanian mereka pada persidangan pekan depan. Kehadiran saksi tambahan dijadwalkan untuk mengunci peran aktif sang bupati dalam pusaran fee proyek dana Pokir.
Jika bukti baru mampu mengonfirmasi aliran dana THR tersebut, maka status hukum Teddy Mailwansyah akan menjadi ujian berat bagi kredibilitas penegakan hukum di Sumatera Selatan. Publik menanti apakah hukum benar-benar tegak atau sekadar tajam ke bawah.
Pelajaran pahit dari OKU ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar berhenti menjadikan birokrasi sebagai sapi perah pribadi.
Gaya kepemimpinan yang menekan lewat hak keuangan atau memeras bawahan adalah cara purba yang kini sangat mudah terpatahkan oleh fakta hukum. Penyelidikan yang mulai mengerucut pada pemberi perintah menunjukkan bahwa era kebal hukum bagi pimpinan daerah mulai mendekati akhir masanya.
Sidang lanjutan pekan depan diprediksi akan menjadi penentu masa depan politik sang bupati dan integritas pemerintahan di OKU. Masyarakat tidak lagi butuh sekadar kata maaf, mereka butuh pembersihan total dari sistem yang menggadaikan kesejahteraan rakyat demi cicilan utang dan syahwat kekuasaan.
Transparansi di meja hijau PN Palembang diharapkan menjadi awal dari restorasi keadilan bagi warga yang selama ini hanya bisa menonton uang aspirasi mereka menguap di tangan para pemangku kebijakan. (InSan)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





