Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang menolak gugatan pembatalan Surat Keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan tol di wilayah Musi Banyuasin (Muba). Putusan ini menjadi jaminan hukum bagi keberlanjutan proyek Tol Betung–Tempino–Jambi yang sempat terhambat sengketa administratif.
PALEMBANG, NUSALY – Upaya hukum sejumlah pihak untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi jalan tol di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dalam sidang putusan, Kamis (12/3/2026).
Putusan tersebut teregistrasi dengan perkara Nomor 9/G/PU/2026/PTUN.PLG. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Pemerintah Kabupaten Muba selaku tergugat. Hakim menilai gugatan yang diajukan para penggugat telah melewati ambang batas waktu yang ditentukan atau daluwarsa.
Secara materiil, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Selain mematahkan tuntutan pembatalan Penlok, hakim menghukum para penggugat membayar biaya perkara senilai Rp 278.000. Majelis hakim menegaskan, pihak yang berkeberatan atas putusan ini memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum kasasi.
Pendampingan Jaksa Pengacara Negara
Kemenangan ini diraih Pemkab Muba melalui pendampingan hukum intensif dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba). Tim kuasa hukum dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Muba bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) selama proses persidangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, Yunita, memimpin langsung tim hukum pemkab bersama staf Dasrullah dan M Aldhi Adriansyah. Dari pihak kejaksaan, pendampingan dipimpin Kepala Seksi Datun Kejari Muba Silviani Margaretha beserta tim JPN.
Yunita menyebut putusan PTUN Palembang ini sebagai kepastian hukum yang vital bagi kelancaran pembangunan infrastruktur di Bumi Serasan Sekate. Tanpa hambatan gugatan, pengerjaan fisik Tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi dapat diakselerasi.
“Alhamdulillah, hari ini perkara dimenangkan Pemkab Muba. Dengan putusan ini, percepatan pembangunan jalan tol dapat terus berjalan tanpa hambatan administratif lagi,” kata Yunita, Kamis sore.
Dampak pada Proyek Strategis Nasional
Tol Betung–Tempino–Jambi merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menjadi urat nadi baru transportasi di Sumatera bagian selatan. Keberlanjutan proyek ini diyakini akan memangkas waktu tempuh secara signifikan dan menurunkan biaya logistik antarprovinsi.
Kepala Seksi Datun Kejari Muba, Silviani Margaretha, menegaskan bahwa peran kejaksaan dalam kasus ini adalah bentuk pengawalan terhadap kebijakan strategis pemerintah. Pendampingan hukum diberikan untuk memastikan tidak ada celah yuridis yang mengganggu kepentingan umum dalam pembangunan infrastruktur nasional.
“Ini merupakan bentuk pendampingan Kejari Muba kepada Pemkab Muba. Peran strategis Jaksa Pengacara Negara adalah mendukung kelancaran proyek strategis nasional agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” jelas Silviani.
Keberhasilan mempertahankan SK penetapan lokasi ini menutup celah ketidakpastian bagi kontraktor dan pihak terkait dalam mengeksekusi lahan. Pemerintah daerah menargetkan jalan tol ini segera rampung sehingga akses transportasi dan distribusi ekonomi masyarakat di Musi Banyuasin dapat bergerak lebih cepat. (dhi)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





