Koordinasi mencakup penerapan keadilan restoratif, pencegahan korupsi desa, hingga kesiapan menghadapi perkara siber.
BATURAJA, NUSALY – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Rudhy Parhusip mengatakan koordinasi penanganan perkara antara kejaksaan dan kepolisian di Kabupaten Ogan Komering Ulu selama ini berjalan baik. Koordinasi tersebut mencakup penerapan keadilan restoratif, pencegahan penyimpangan dana desa, hingga kesiapan menghadapi perkara kejahatan siber.
Menurut Rudhy, koordinasi antara penyidik Polres OKU dan jaksa penuntut umum selama ini membuat proses penanganan perkara berjalan tanpa hambatan berarti. Pernyataan itu disampaikan Rudhy seusai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolres OKU.
“Kejari OKU dan Polres OKU selalu berjalan beriringan dalam penanganan perkara. Hal itu terlihat dari penyelesaian perkara yang selama ini berlangsung tanpa hambatan dalam proses penegakan hukum,” ujar Rudhy seusai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara di Mapolres OKU, Baturaja, Rabu (1/7/2026).
Koordinasi keadilan restoratif
Salah satu fokus koordinasi berkala kedua lembaga adalah penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk perkara-perkara berskala kecil di tengah masyarakat. Perubahan hukum pidana nasional saat ini telah mengamanatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
Dalam pelaksanaannya, kedua lembaga melakukan pertukaran data secara timbal balik. Perkara kecil yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di tingkat Polres OKU tetap dilaporkan ke pihak kejaksaan. Begitu pula sebaliknya, perkara yang dihentikan penuntutannya oleh kejaksaan disampaikan kembali informasinya kepada pihak kepolisian selaku penyidik awal.
“Sampai dengan saat ini, kami senantiasa melakukan koordinasi terkait dengan perkara-perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, baik di polres maupun di kejaksaan,” kata Rudhy.
Pencegahan korupsi desa
Kolaborasi penanganan hukum juga diarahkan pada upaya preventif pengawasan tata kelola keuangan desa di seluruh Kabupaten OKU. Program tersebut dilakukan melalui penyuluhan hukum dan pendampingan terhadap pemerintah desa agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan.
Di internal Kejari OKU, langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan anggaran sejak awal di tingkat pemerintahan desa ini digerakkan melalui fungsi intelijen serta pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kami melakukan pendampingan terhadap desa-desa terkait dengan pengelolaan dana desa tersebut agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ataupun keuangan di tingkat desa,” ucapnya.
Kesiapan perkara siber
Menghadapi tantangan hukum yang kian kompleks, terutama kejahatan berbasis digital atau siber, Rudhy menyatakan institusinya berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Seluruh personel, mulai dari jaksa fungsional, kepala seksi, hingga kepala kejaksaan negeri, telah mengikuti rangkaian bimbingan teknis berkala.
Peningkatan kapasitas tersebut dilakukan agar jaksa memiliki kompetensi menangani perkara berbasis digital agar memiliki kompetensi menangani perkara berbasis digital sekaligus memperkuat pembuktian di persidangan.
“Kami telah diberikan pelatihan melalui bimtek-bimtek untuk meningkatkan sumber daya manusia terkait dengan penanganan perkara yang semakin kompleks, khususnya kejahatan digital. Kemampuan itu disiapkan agar proses penyidikan dari kepolisian tidak terbantahkan dalam pembuktian di pengadilan nantinya,” ujar Rudhy. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang










