Site icon Nusaly

Benteng Desa Anti-Narkoba, OKI Dorong Peran Kepala Desa dalam Perang Melawan Narkotika

Benteng Desa Anti-Narkoba, OKI Dorong Peran Kepala Desa dalam Perang Melawan Narkotika

Kantor Dinas PMD OKI. Foto: Dok. Istimewa

KAYUAGUNG, NUSALY – Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kini tak lagi mengenal batas, bahkan kian merangsek hingga ke pelosok desa, mengancam fondasi kedaulatan bangsa. Merespons urgensi ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah strategis dengan menerbitkan surat edaran bernomor: 679/D.PMD/III.1/2025. Surat edaran ini merupakan fasilitasi penyebaran informasi terkait Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tingkat desa.

Kepala Dinas PMD OKI, Arie Mulawarman, S.STP,.MM, menegaskan bahwa masyarakat desa saat ini dihadapkan pada ancaman narkoba yang kian dekat dan nyata, dengan dampak yang begitu kompleks. “Dibutuhkan peran aktif kepala desa dan masyarakatnya agar tercipta lingkungan pedesaan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Arie, Kamis (19/6/2025).

Menurut Arie, keterlibatan pemerintah desa dalam memerangi narkoba melalui P4GN merupakan strategi yang sangat tepat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk membina masyarakatnya. “Masyarakat desa berhak mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di desa,” terang Arie.

Kepala Desa sebagai Motor Penggerak Utama P4GN di Akar Rumput

Arie Mulawarman lebih lanjut menyoroti peran sentral para Kepala Desa sebagai faktor penunjang utama keberhasilan antisipasi pergerakan narkoba di tingkat desa. Ia sangat mengharapkan peran aktif dari seluruh kepala desa di Kabupaten OKI. “Salah satu motor penggerak P4GN ini tidak lepas dari andil kepala desa yang mempunyai peran dan fungsi strategis di dalam masyarakat desa,” jelasnya.

Dengan diterbitkannya imbauan ini, DPMD OKI berharap setiap desa memiliki kerangka acuan yang jelas untuk melakukan upaya prima dalam program P4GN. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam melakukan kerja sama lintas sektor, serta menjadi tindak lanjut dari Surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI nomor: B/524/VI/KA/PR/2025/BNNK dalam usaha memfasilitasi penyebaran informasi terkait P4GN.

Kadis PMD OKI merincikan bentuk-bentuk program konkret yang dapat dilakukan oleh setiap desa untuk berpartisipasi aktif dalam P4GN:

  1. Pelaksanaan Sosialisasi: Mengadakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
  2. Pemasangan Media Informasi: Memasang banner dan spanduk P4GN sebagai bentuk dukungan visual desa terhadap program pemberantasan peredaran gelap narkotika.
  3. Pemutaran Mars Anti-Narkotika: Memutar lagu mars anti-narkotika di kantor desa masing-masing, yang pelaksanaannya diharapkan dimulai pada tanggal 16 Juni 2025.

“Semua aksi ini tentu saja berkaitan dengan upaya P4GN, yakni mencerdaskan masyarakat desa sehingga mampu memfilter diri, keluarga, dan masyarakat dari pengaruh gelap peredaran barang haram tersebut,” tutup Arie. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membentengi desa-desa dari ancaman narkoba, dimulai dari kesadaran dan peran aktif di tingkat pemerintahan paling bawah. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version