Headline

Bidan ZN, Mantan Lurah Sindur, Jadi Tersangka Kasus Suntikan Maut di Prabumulih

×

Bidan ZN, Mantan Lurah Sindur, Jadi Tersangka Kasus Suntikan Maut di Prabumulih

Share this article
Bidan ZN, Mantan Lurah Sindur, Jadi Tersangka Kasus Suntikan Maut di Prabumulih
Bidan ZN, Mantan Lurah Sindur, Jadi Tersangka Kasus Suntikan Maut di Prabumulih

PRABUMULIH, NUSALY.com – Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan Bidan ZN, mantan lurah Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, memasuki babak baru. Polres Prabumulih resmi menetapkan Bidan ZN sebagai tersangka pada Senin (20/5/2024) malam, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Suntikan “Besar” yang Berujung Maut

Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial pada awal Mei, yang memperlihatkan seorang pasien mengalami pembengkakan ginjal diduga akibat suntikan “besar” yang diberikan oleh Bidan ZN. Pasien tersebut kemudian meninggal dunia, memicu kemarahan dan tuntutan keadilan dari keluarga korban serta masyarakat luas.

KPU OKI

Polres Prabumulih langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan memasang garis polisi di tempat praktik Bidan ZN. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan Bidan ZN sebagai tersangka.

Praktik Ilegal dan Pelanggaran Kewenangan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Narto, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Bidan ZN diduga melakukan tindak pidana dengan membuka praktik secara mandiri dan memberikan layanan kesehatan kepada pasien umum tanpa memiliki kewenangan yang sesuai.

“Penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk tenaga kesehatan, pihak pemerintahan setempat, ahli, dan keluarga pasien,” jelas Narto.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya izin praktik yang sudah kedaluwarsa, surat peringatan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, obat-obatan, alat kesehatan, dan buku berobat pasien.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Bidan ZN dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312, dan pasal 439 UU nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Polda Sumsel, yang melakukan asistensi terhadap Polres Prabumulih. Kapolda Sumsel bahkan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya warga tersebut dan mengapresiasi peran media massa dalam mengungkap kasus ini.

Proses Hukum Terus Berlanjut

Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bidan ZN akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas Narto.

Penetapan Bidan ZN sebagai tersangka menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum kasus dugaan malapraktik ini. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama para tenaga medis, untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan keselamatan pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat dan tenaga medis yang akan memberikan layanan kesehatan. Pastikan tempat praktik tersebut memiliki izin resmi dan tenaga medisnya memiliki kompetensi yang sesuai. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI