Headline

Dana Hibah KPU Digaruk, Belasan Pejabat Prabumulih Diperiksa Kejari

Kejaksaan Negeri Prabumulih resmi menaikkan status dugaan korupsi dana hibah KPU tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan. Sejumlah pejabat tinggi Pemkot Prabumulih, termasuk Sekretaris Daerah dan Komisioner KPU, telah diperiksa sebagai saksi.

Dana Hibah KPU Digaruk, Belasan Pejabat Prabumulih Diperiksa Kejari
Dana Hibah KPU Digaruk, Belasan Pejabat Prabumulih Diperiksa Kejari. Foto: Dok. Istimewa

PRABUMULIH, NUSALY — Awan gelap menyelimuti roda pemerintahan Kota Prabumulih menyusul langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang resmi meningkatkan status dugaan kasus korupsi dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan. Kasus ini sontak menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang kini diperiksa secara bergiliran oleh tim penyidik.

Indikasi penyimpangan dana miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut membuat aparat penegak hukum bertindak cepat, dan resmi memulai tahap penyidikan sejak 18 September 2025 lalu.

Sekda hingga Komisioner KPU Terlibat Pemeriksaan

Guna mengungkap aliran dan penggunaan dana yang mencapai miliaran rupiah ini, tim penyidik Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa belasan saksi. Hingga akhir September, tercatat sudah 18 orang saksi yang dimintai keterangan, berasal dari dua unsur kunci: pejabat struktural Pemkot dan pihak KPU Kota Prabumulih sendiri.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safe’i, didampingi Kasi Intelijen Ajie Martha pada Jumat (27/9/2025), menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah upaya untuk menerangkan secara benderang mekanisme penggunaan dana hibah dari APBD ke KPU.

Dari kalangan pejabat Pemkot, sejumlah posisi strategis telah menjalani pemeriksaan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kepala BKD. Status mereka semua, untuk saat ini, masih sebatas saksi.

“Pemeriksaan ini penting agar terang benderang bagaimana dana hibah dari APBD ke KPU digunakan. Status mereka saat ini masih sebatas saksi,” tegas Safe’i.

Menelusuri Aliran Dana dan Akuntabilitas

Menurut Safe’i, pemeriksaan ini bertujuan menelusuri secara cermat mekanisme mulai dari proses pencairan, alokasi penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut. Aparat penegak hukum berupaya memastikan apakah ada ketidaksesuaian prosedur dalam pencairan, ataukah terdapat indikasi penyelewengan nyata pada tahap pelaksanaan program di KPU.

Menariknya, Komisioner KPU Kota Prabumulih juga tak luput dari pemeriksaan. Sebagai pihak penerima langsung dana hibah, keterangan dari komisioner dinilai sangat vital untuk melengkapi fakta hukum terkait penggunaan dana publik tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena dana hibah KPU merupakan anggaran krusial yang berhubungan langsung dengan pesta demokrasi. Dugaan penyimpangan ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang wajib dijunjung tinggi oleh lembaga negara.

Menanti Penetapan Tersangka

Meskipun belasan pejabat telah diperiksa, Kejari Prabumulih memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara hati-hati dan profesional.

“Semua proses kami lakukan sesuai aturan. Jika nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, bukan tidak mungkin akan ada penetapan tersangka,” imbuh Safe’i.

Dengan telah resminya kasus ini di tahap penyidikan, publik Prabumulih kini menunggu perkembangan lebih lanjut. Nasib para pejabat tinggi Pemkot dan Komisioner KPU—apakah kasus ini akan menyeret mereka ke ranah tersangka atau terhenti—semua bergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan tim jaksa. Yang pasti, proses ini menandai keseriusan aparat dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang menggerogoti dana publik.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan pejabat daerah di Sumatera Selatan, menegaskan urgensi transparansi dalam pengelolaan APBD. (irul)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version