Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Headline

Dokter Myd Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

×

Dokter Myd Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Share this article
Dokter Myd Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Dokter Myd Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual. Foto: Tim Kuasa Hukum korban.

Palembang, Nusaly.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring berinisial Myd, akhirnya menemui titik terang.

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan Myd sebagai tersangka, Jumat (19/4/2024).

sidomuncul

Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Kuasa hukum korban, Redho Junaidi SH MH, menyatakan apresiasinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel atas penetapan status tersangka Myd.

“Dari hasil gelar perkara penyidik dan berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami, status dokter Myd sudah jadi tersangka, terhitung mulai hari ini,” ujar Redho.

Redho menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang matang.

Dia juga membantah pernyataan penasihat hukum Myd yang menyebut adanya perdamaian dan pencabutan kuasa dari pihak korban.

“Kami sampaikan bahwa kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut,” tegasnya.

Redho berharap setelah ditetapkan sebagai tersangka, Myd segera ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan,” tuturnya.

Senada dengan Redho, Andyka Adlantama SH, anggota tim kuasa hukum korban, juga mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menetapkan Myd sebagai tersangka.

“Setelah kasus ini berjalan cukup panjang, akhirnya status tersangka sudah ditetapkan. Kami apresiasi sekali untuk penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumsel,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasubdit Renakta Dirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Myd.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan seadil-adilnya.

(InSan)