Headline

Kabar Gembira: Gaji ke-13 ASN dan PPPK OKI Cair Hari Ini, Total Rp47,8 Miliar

Pemkab OKI Cairkan Gaji ke-13 untuk Ribuan Pegawai dan Anggota DPRD, Bertepatan Tahun Ajaran Baru

Kabar Gembira: Gaji ke-13 ASN dan PPPK OKI Cair Hari Ini, Total Rp47,8 Miliar
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat. Foto: Dok. Sumeks.co/Niskiah

KAYUAGUNG, NUSALYAparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hari ini, Senin (2/6/2025), menyambut gembira pencairan gaji ke-13 yang telah dinanti-nantikan. Total dana yang dicairkan mencapai Rp47.821.997.481, termasuk untuk anggota DPRD Kabupaten OKI.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini dilakukan untuk seluruh ASN dan PPPK di wilayah tersebut. “Alhamdulillah, hari ini gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI juga anggota DPRD pencairan,” ujar Farlidena seperti dikutip dari SUMEKS.CO, Senin (2/6/2025).

Farlidena menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Proses pencairan dilakukan segera setelah Surat Perintah Membayar (SPM) masuk.

Rincian Penerima dan Landasan Hukum Pencairan Gaji ke-13

Secara rinci, Farlidena membeberkan alokasi pencairan gaji ke-13 tersebut:

  • Untuk ASN Kabupaten OKI: 6.026 orang dengan total nominal Rp32.681.781.280.
  • Untuk PPPK Kabupaten OKI: 3.688 orang dengan total nominal Rp14.942.261.685.
  • Untuk anggota DPRD Kabupaten OKI: 45 orang dengan jumlah Rp185.130.183.
  • Untuk pejabat negara: Rp12.824.333.

Farlidena menambahkan bahwa pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada ASN Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

“Jadi berdasarkan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah,” terangnya. Penerima gaji ke-13 adalah ASN aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan lainnya.

Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi para ASN dan PPPK, sekaligus menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi mereka. Gaji ke-13 ASN daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Lebih lanjut, Farlidena juga menginformasikan bahwa seluruh ASN dan PPPK OKI telah menerima gaji bulanan mereka. “Untuk ASN dan PPPK OKI gaji bulan Juni juga telah selesai dilakukan pencairan. Yakni dikirim 1 Juni dan hari ini gaji ke-13,” jelasnya.

Salah satu ASN di lingkungan Kabupaten OKI, Anindya, mengungkapkan rasa senangnya atas pencairan gaji ke-13 ini. “Alhamdulillah hari ini tadi sudah cek rekening bahwa gaji ke-13 telah masuk. Jadi bisa untuk membeli keperluan rumah,” tukasnya, menunjukkan manfaat langsung dari pencairan ini bagi para penerima. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version