Palembang, Nusaly.com – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), HZ, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel atas dugaan korupsi dana hibah. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.
HZ ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang, terhitung mulai 16 April 2024 hingga 5 Mei 2024. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.”
HZ disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus operandinya, seperti yang disebutkan dalam rilis sebelumnya, yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif.
Penahanan HZ dilakukan setelah proses penyidikan terhadapnya sempat ditunda karena ia masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sumsel pada Pemilu 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk menghormati proses Pemilu.
“Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih, maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” ujar Vanny.
Setelah Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) selesai, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.