PALEMBANG, NUSALY – Babak baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali terkuak. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin 14 Juli 2025, terdakwa Ahmad Sugeng Santoso secara gamblang membeberkan secara runtut awal mula dirinya bisa terlibat dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU, yang kini membawanya duduk di kursi pesakitan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Idi Il Amin SH MH, Sugeng mengaku bahwa dirinya sebenarnya sejak awal menolak tawaran proyek bernilai fantastis itu. Namun, tekanan demi tekanan terus datang, terutama dari seseorang bernama Mendra, yang disebutnya sebagai seorang kontraktor sekaligus orang dekat Kadis PUPR OKU, Novriansyah.
Dari Warung Kopi ke Karaoke: Bujukan Proyek Rp45 Miliar dan Fee 22 Persen
Ahmad Sugeng Santoso mengisahkan, pada awal Februari 2024, dirinya pertama kali dihubungi oleh Mendra untuk bertemu dan berbincang santai. “Saya diminta ngopi bareng, tapi karena sudah malam saya bilang lain waktu saja,” ucap Sugeng. Namun, Mendra kembali mendesak dan memintanya hadir di Dokter Koffe di Baturaja, karena sudah ditunggu oleh Novriansyah selaku Kadis PUPR OKU.
Sesampainya di lokasi, Sugeng mendapati empat orang sudah menunggunya: Novriansyah, Mendra, Raidi, dan Ibul. Obrolan awal berputar seputar hal-hal ringan, namun kemudian Novriansyah langsung menawarkan satu paket besar proyek bernilai Rp45 miliar.
“Saya kaget, proyek itu tidak bisa dipilih-pilih, harus diambil seluruhnya dengan fee 22 persen. Saya langsung menolak karena itu di luar kemampuan saya,” kata Sugeng. Ia menjelaskan, dirinya hanyalah pengusaha toko komputer yang tidak punya modal cukup untuk proyek sebesar itu. Bahkan, ia mengaku hanya memiliki dana Rp1,5 miliar yang diperuntukkan untuk pengembangan usaha toko komputernya.
Namun, penolakan tersebut tak membuat Mendra mundur. Dalam beberapa hari ke depan, bujukan semakin intens. Menurut Sugeng, Mendra terus mendesaknya untuk menerima tawaran proyek yang katanya datang langsung dari Kadis PUPR OKU. “Yang punya kue Pak Novri, yang motong kue Pak Novri, yang bagikan juga Pak Novri,” kata terdakwa Sugeng menirukan ajakan Mendra saat itu, mengindikasikan adanya kontrol penuh Novriansyah atas proyek tersebut.
Penawaran proyek juga kembali disampaikan dalam pertemuan kedua di sebuah tempat hiburan malam, Lucky Karaoke. Kali ini, peran Mendra semakin menonjol, bahkan membawa serta Redi yang disebut sebagai orang lapangan dan bagian dari tim pelaksana. Dalam pertemuan tersebut, Novriansyah kembali menegaskan, jika Sugeng tak sanggup, bisa mengajak pihak lain untuk membantunya. Namun lagi-lagi Sugeng tetap bersikukuh menolak.
Tekanan Berujung Penyerahan Dana Pribadi Rp1,5 Miliar
Tekanan dan desakan terus berlanjut, hingga akhirnya pertemuan ketiga terjadi di rumah Sugeng. Pada titik ini, nilai proyek diturunkan menjadi Rp19 miliar dengan dua pekerjaan utama: pembangunan jalan dan gedung. “Saat itu saya juga sedang bangun atau renovasi rumah, jadi Mendra tahu saya ada di rumah terus. Tapi saya tetap menolak,” ungkap Sugeng, menggambarkan intensitas desakan yang dialaminya.
Tekanan yang terus-menerus dari Mendra dan Redi membuat Sugeng merasa terganggu. Ia akhirnya menelepon langsung Novriansyah untuk menyampaikan penolakan secara halus. Namun, dalam pengakuan berikutnya, Sugeng tak menampik bahwa ia akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Novriansyah.
Dana itu disebutnya berasal dari modal usaha tokonya, dan ia menyerahkan karena terus didesak Mendra yang bertindak atas nama dan perintah Kadis PUPR. Fee tersebut diberikan sebagai syarat untuk mengerjakan tiga proyek di OKU, yaitu pembangunan kantor Dinas PUPR OKU dan dua proyek pembangunan jalan.
Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan mendalami lebih jauh soal aliran dana dan dugaan kuat bahwa proyek ini telah dikondisikan sejak awal oleh pihak-pihak tertentu di Dinas PUPR OKU. Kasus ini menjadi salah satu potret kelam praktik suap dan korupsi dalam pengadaan proyek pemerintahan daerah, yang melibatkan oknum pejabat publik dan pelaku usaha. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.