Headline

Terungkap di Sidang, Tersangka Ahmad Sugeng Santoso Akui Setor Fee Rp1,5 Miliar ke Kadis PUPR OKU Novriansyah

Dalam kasus suap Pokir DPRD OKU, Sugeng Santoso mengaku menyerahkan dana pribadi untuk mendapatkan tiga proyek, setelah negosiasi panjang dan bujukan dari Kadis PUPR serta rekan kontraktor.

Terungkap di Sidang, Tersangka Ahmad Sugeng Santoso Akui Setor Fee Rp1,5 Miliar ke Kadis PUPR OKU Novriansyah
Terungkap di Sidang, Tersangka Ahmad Sugeng Santoso Akui Setor Fee Rp1,5 Miliar ke Kadis PUPR OKU Novriansyah. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Fakta mengejutkan kembali terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso secara terbuka mengakui telah memberikan uang fee proyek sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah. Novriansyah sendiri kini juga berstatus tersangka, namun dalam berkas perkara terpisah.

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Ahmad Sugeng Santoso saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Idi Il Amin SH MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (14/7/2025).

Awal Mula Keterlibatan dan Negosiasi Fee Proyek Puluhan Miliar

Dalam keterangannya, Sugeng Santoso mengisahkan awal mula dirinya terjerat dalam praktik suap ini. Ia mengaku telah lama berprofesi sebagai pengusaha toko komputer dan motor listrik di OKU, serta dosen di salah satu universitas di Baturaja. Sekitar tahun 2023, perkenalan dengan Novriansyah yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR OKU, membuka pintu pada tawaran menggiurkan untuk menggarap proyek pemerintah dengan nilai besar, namun dengan syarat menyetor fee yang tidak sedikit.

Sugeng menyebut, pertemuan awal dilakukan di sebuah warung kopi di Baturaja, dihadiri oleh Novriansyah, Mendra (rekan kontraktor), dan beberapa orang lainnya. Di sana, Novriansyah langsung menawarinya proyek senilai Rp45 miliar, dengan permintaan fee sebesar 22 persen dari nilai proyek.

Tawaran awal itu, menurut Sugeng, sempat beberapa kali ditolak karena dianggap terlalu tinggi dan tidak masuk akal secara finansial. Namun, bujukan terus datang. Pertemuan demi pertemuan dilakukan, tidak hanya di warung kopi, tapi juga berlanjut ke tempat karaoke hingga kediaman pribadi Ahmad Sugeng Santoso.

Setelah serangkaian negosiasi yang alot, nilai proyek pun akhirnya diturunkan secara signifikan menjadi Rp19 miliar. Sugeng akhirnya menyanggupi permintaan fee tersebut, meskipun harus mengorbankan dana pribadi senilai Rp1,5 miliar yang awalnya disiapkan untuk mengembangkan usaha tokonya.

“Saya ajak istri ke bank, tarik dana Rp1,5 miliar, lalu uang itu saya serahkan langsung ke Nopriansyah di rumahnya,” ujar Sugeng lugas di hadapan majelis hakim. Fee tersebut diberikan sebagai syarat untuk mendapatkan dan mengerjakan tiga proyek di OKU, yaitu pembangunan kantor Dinas PUPR OKU dan dua proyek pembangunan jalan.

Sugeng juga mengaku terus didesak oleh Mendra, yang disebutnya sebagai penghubung utama antara dirinya dan sang Kadis PUPR. Bahkan, Novriansyah sempat memberikan saran untuk membeli material bangunan murah dari Lampung demi efisiensi, mengindikasikan adanya upaya pengaturan dalam pelaksanaan proyek.

Enam Tersangka dan Aliran Dana Haram yang Terus Ditelusuri KPK

Dalam perkara yang menyeret Ahmad Sugeng Santoso ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan total enam tersangka. Empat di antaranya merupakan pejabat aktif, baik dari Dinas PUPR maupun legislatif DPRD OKU: Nopriansyah, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Keempatnya saat ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Sementara itu, dua tersangka lain, yakni Ahmad Sugeng Santoso dan kontraktor M Fauzi alias Pablo, telah lebih dulu menjalani proses hukum di pengadilan. Sidang untuk terdakwa M Fauzi dijadwalkan digelar pada Selasa 15 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Kasus ini menjadi salah satu potret kelam praktik suap dan korupsi dalam pengadaan proyek pemerintahan daerah, yang melibatkan oknum pejabat publik dan pelaku usaha. KPK pun menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan aktor lain dalam perkara ini, demi memastikan akuntabilitas penuh dan pengembalian kerugian negara.

Pengungkapan ini menjadi pengingat keras terhadap pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana aspirasi di daerah. Masyarakat menanti keadilan dalam kasus yang mencoreng nama baik instansi pemerintahan di OKU ini. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version