Palembang, NUSALY.COM — Fitrianti Agustinda, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Finda, mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa, 8 April 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang diterima oleh PMI Kota Palembang.
Finda, yang hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya, memberikan sedikit komentar kepada awak media saat jeda pemeriksaan untuk melaksanakan ibadah shalat Ashar sekitar pukul 15.18 WIB. Dengan singkat, ia memohon doa agar proses pemeriksaan terhadap dirinya dapat berjalan dengan lancar.
“Mohon doanya saja ya untuk Bu Fitri ya,” ucapnya dengan nada berharap.
Ketika ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang telah diajukan oleh penyidik serta materi pertanyaan yang berkaitan dengan kasus tersebut, Finda enggan memberikan jawaban yang detail. “Tunggu waktunya ya,” ujarnya singkat, mengisyaratkan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan pada waktu yang tepat.
Dari pantauan di lokasi, suami Finda, Dedi Siprianto, tidak terlihat mendampingi Finda saat ia keluar untuk beristirahat dan melaksanakan shalat. Keberadaan Dedi dalam pemeriksaan ini juga menjadi perhatian, mengingat ia juga turut dipanggil oleh penyidik Kejari Palembang dalam kasus yang sama.
Finda dan Suami Penuhi Panggilan Penyidik Setelah Penundaan dan Absen
Sebelumnya, Finda beserta suaminya, Dedi Siprianto, telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang. Kehadiran keduanya di Kantor Kejari Palembang pada hari ini menjadi sorotan publik, mengingat Finda sempat dijadwalkan untuk diperiksa namun berhalangan hadir karena sakit, sehingga pemeriksaannya ditunda. Sementara itu, Dedi Siprianto tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang kuat.
Finda dan Dedi tiba di Kantor Kejari Palembang sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukum mereka. Finda tampak mengenakan kemeja berwarna putih, sementara sang suami tampil formal dengan mengenakan jas berwarna gelap. Keduanya tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan yang telah menunggu di depan kantor kejaksaan. Mereka langsung masuk ke dalam gedung dan menuju lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang.
Kepala Kejari Palembang Benarkan Pemeriksaan Terkait Dana Hibah dan Pengelolaan Darah
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, secara resmi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah serta pengelolaan darah di tubuh PMI Palembang.
“Keduanya pada hari Selasa ini, tanggal 8 April 2025, telah kami panggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus ini,” tegas Hutamrin kepada awak media.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat ke permukaan setelah adanya indikasi penyelewengan dana hibah dan pengelolaan darah di internal PMI Palembang pada periode tahun 2022 hingga 2023. Dugaan penyimpangan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan para relawan PMI, yang selama ini memiliki kepercayaan tinggi terhadap lembaga kemanusiaan tersebut.
Sebagai mantan Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dianggap memiliki posisi yang strategis dan memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai aliran dana hibah serta berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh organisasi selama masa kepemimpinannya. Oleh karena itu, keterangan dari Finda dianggap sangat penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Riwayat Pemanggilan Sebelumnya yang Sempat Tertunda
Jauh sebelum pemeriksaan pada hari ini, Kejari Palembang telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto pada Kamis, 20 Maret 2025. Namun, pada panggilan pertama tersebut, keduanya tidak hadir tanpa memberikan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh pihak kejaksaan.
Pihak Kejaksaan kemudian kembali menjadwalkan pemanggilan ulang kepada keduanya pada Selasa, 25 Maret 2025. Pada panggilan kedua ini, hanya Fitrianti Agustinda yang hadir di Kantor Kejari Palembang. Namun, waktu pemeriksaan terhadap Finda berlangsung sangat singkat karena ia mengaku sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, sehingga pemeriksaannya terpaksa ditunda.
Sementara itu, Dedi Siprianto kembali tidak hadir pada panggilan kedua dengan alasan sedang memiliki kegiatan di luar kota, tepatnya di wilayah Lampung. Ketidakhadiran Dedi yang berulang kali ini tentu menimbulkan tanda tanya dan spekulasi di kalangan publik.
Kejaksaan Berharap Dapat Menggali Keterangan Lebih Dalam
Dengan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terbaru ini, pihak kejaksaan berharap dapat menggali keterangan yang lebih mendalam terkait dengan aliran dana hibah yang diterima oleh PMI Kota Palembang serta proses pengelolaan dana tersebut selama dua tahun terakhir, yakni pada periode tahun 2022 dan 2023. Keterangan dari Finda dan Dedi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana dana hibah tersebut digunakan dan apakah terdapat indikasi penyimpangan atau penyelewengan di dalamnya.
Meskipun saat ini status Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto masih sebagai saksi dalam kasus ini, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan bahwa status keduanya dapat berubah menjadi tersangka jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka secara langsung dalam tindak pidana korupsi.
Penyelidikan Akan Terus Dikembangkan, Tersangka Baru Tidak Tertutup Kemungkinan
Kejaksaan Negeri Palembang juga mengisyaratkan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang ini akan terus dikembangkan. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, tergantung pada hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Palembang ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Palembang dan sekitarnya. PMI merupakan organisasi yang memiliki reputasi baik dan sangat diandalkan dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan. Oleh karena itu, adanya dugaan penyelewengan dana hibah di lembaga ini tentu sangat disayangkan dan diharapkan dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait. Masyarakat menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini dan berharap agar ke depannya, pengelolaan dana di lembaga-lembaga kemanusiaan dapat dilakukan dengan lebih baik dan terhindar dari praktik-praktik korupsi yang merugikan. (InSAn)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.