Hukum

Berkas Perkara Hendri Zainuddin Dilimpahkan ke PN Palembang, Sidang Dijadwalkan Senin Depan

Berkas Perkara Hendri Zainuddin Dilimpahkan ke PN Palembang, Sidang Dijadwalkan Senin Depan
Berkas Perkara Hendri Zainuddin Dilimpahkan ke PN Palembang, Sidang Dijadwalkan Senin Depan

Palembang, Nusaly.com – Berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah APBD tahun anggaran 2021 yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (25/4/2024).

Pelimpahan berkas ini dilakukan oleh tim penuntut umum Kejari Palembang, Syaran Jafizhan, di PTSP PN Palembang. Jaksa Syahran menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah selanjutnya dalam proses hukum terhadap Hendri Zainuddin.

“Secara resmi kami melimpahkan fisik berkas perkara atas nama tersangka Hendri Zainuddin ke PTSP PN Palembang,” ungkap Syahran.

Selanjutnya, jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Hendri Zainuddin dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin, 29 April 2024, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Baca juga : Mantan Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam kasus ini, Hendri Zainuddin diduga menyalahgunakan Dana Hibah APBD tahun anggaran 2021 untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain.

Terdakwa Lain

Hendri Zainuddin bukanlah satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Sebelumnya, dua terdakwa lain, Suparman Romans dan Ahmad Tahir, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Pelimpahan berkas perkara Hendri Zainuddin ke PN Palembang menjadi babak baru dalam proses hukum kasus korupsi Dana Hibah KONI Sumsel ini. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Pelimpahan berkas perkara Hendri Zainuddin ke PN Palembang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus korupsi Dana Hibah KONI Sumsel. Sidang yang akan digelar pada Senin, 29 April 2024, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak. (InSan)

Exit mobile version