Hukum

BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 14 Kilogram Sabu di Tol Palembang-Bakauheni, Tiga Tersangka Diamankan

Jaringan Narkoba Aceh Terendus, Modus Operandi dalam Kemasan Teh Cina

BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 14 Kilogram Sabu di Tol Palembang-Bakauheni, Tiga Tersangka Diamankan
BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 14 Kilogram Sabu di Tol Palembang-Bakauheni, Tiga Tersangka Diamankan. Foto: dok. sumeks.co

KAYUAGUNG, NUSALY.COMBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah yang sangat signifikan, mencapai 14 kilogram. Pengungkapan kasus ini terjadi di jalan ruas Tol Palembang-Bakauheni KM 240, tepatnya di jalur keluar (exit tol) Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain berhasil menyita barang haram berupa sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina merek Guanyingwang, petugas BNNP Lampung juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi ini.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus adalah Husni Mubarak (41) dan Muslem Usman (50), keduanya merupakan warga Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan, Provinsi Aceh. Satu tersangka lainnya adalah Hendra (30), warga Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Pengungkapan Berawal dari Analisa Intelijen

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI, AKBP Gendi Marzianto SH MH, membenarkan keberhasilan BNNP Lampung dalam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 kilogram yang dikemas rapi dalam bungkusan teh.

“Penggagalan ini dilaksanakan oleh tim operasional bidang pemberantasan BNNP Lampung di exit tol Simpang Pematang Mesuji Lampung pada hari Minggu kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).

AKBP Gendi Marzianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim operasional BNNP Lampung pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Informasi tersebut didapatkan dari hasil analisa intelijen teknologi (IT) yang mengindikasikan adanya aktivitas jaringan narkotika dari Aceh yang akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu menuju Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Dalam pengiriman barang haram tersebut, pelaku menggunakan kendaraan roda empat. Hal ini kemudian mendorong tim analis dan tim DF (Daftar Pencarian Orang) Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, dengan dukungan dari tim analis, tim taktis, dan tim DF BNN RI, untuk melakukan pemantauan pergerakan kurir melalui IT,” terang AKBP Gendi Marzianto.

Kolaborasi Tim Gabungan di Jalan Tol Palembang-Bakauheni

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim operasional bidang pemberantasan BNNP Lampung bergerak cepat dan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tim BNNP Lampung bekerja sama dengan Bea Cukai Bandar Lampung dan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung untuk melakukan pemantauan intensif di sepanjang jalan tol Palembang-Bakauheni.

Fokus pemantauan dilakukan di area exit tol Simpang Pematang KM 240 Kabupaten Mesuji. Hasilnya, pada pukul 09.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari BNNP Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung, dan PJR Ditlantas Polda Lampung berhasil mengidentifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan roda empat yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi sebelumnya.

Kendaraan tersebut adalah sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi B 2854 PFG. Saat pemeriksaan, mobil tersebut dikendarai oleh tersangka Husni Mubarak dan Muslem Usman.

Sabu-Sabu Disembunyikan di Dasbor dan Ruang Mesin Mobil

Setelah menghentikan kendaraan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Hasilnya, mereka menemukan 14 bungkusan plastik besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh bungkusan sabu yang disembunyikan di dalam dasbor bagian bawah setir mobil. Tujuh bungkusan lainnya ditemukan di dalam ruang mesin, tepatnya di dekat radiator,” beber AKBP Gendi Marzianto. Cara penyembunyian yang rapi ini menunjukkan bahwa para pelaku berusaha keras untuk mengelabui petugas.

Penangkapan Penerima Sabu Melalui Operasi Control Delivery

Setelah berhasil mengamankan kurir dan barang bukti, tim operasional BNNP Lampung tidak berhenti sampai di situ. Mereka kemudian melakukan operasi control delivery untuk menangkap pihak penerima atau pemesan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Mesuji.

Saat tim control delivery hendak bertemu dengan penerima barang yang bernama Hendra, tersangka tersebut berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, Hendra berhasil dikejar dan diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Hendra memesan sebanyak tujuh bungkusan sabu-sabu dari total 14 bungkusan yang diamankan.

Pengembangan Kasus ke Tegineneng

AKBP Gendi Marzianto mengungkapkan bahwa tim operasional kemudian melakukan upaya pengembangan kasus ke wilayah Kecamatan Tegineneng, di mana diduga terdapat pemesan sabu-sabu lainnya sebanyak tujuh bungkusan. Namun, hingga saat ini, identitas maupun nomor telepon pemesan di Tegineneng tersebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari pengendali jaringan narkoba di Aceh.

Akhirnya, tim dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung membawa seluruh tersangka beserta barang bukti yang berhasil disita ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Berhasil Disita

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh BNNP Lampung dalam operasi pengungkapan kasus ini adalah sebagai berikut:

  • 14 bungkusan teh Cina merek Guanyingwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 14 kilogram.
  • 3 unit telepon genggam jenis Android milik para tersangka.
  • 3 unit telepon genggam jenis monophonik (fitur sederhana) milik para tersangka.
  • 2 buah dompet yang berisi kartu identitas para tersangka dan uang tunai sebesar Rp 550.000.
  • 1 keping kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) milik tersangka Husni Mubarak.
  • 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova Reborn beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Keberhasilan BNNP Lampung dalam menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini merupakan bukti nyata dari komitmen dan kerja keras aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memutus rantai pasokan narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pihak BNNP Lampung akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik upaya penyelundupan ini. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version