Hukum

Dua Tahun Banpol Polda Sumsel, 44.478 Laporan Masyarakat, dari Tawuran hingga Karhutla

36
Dua Tahun Banpol Polda Sumsel, 44.478 Laporan Masyarakat, dari Tawuran hingga Karhutla
Dua Tahun Banpol Polda Sumsel, 44.478 Laporan Masyarakat, dari Tawuran hingga Karhutla. Dok. Polda Sumsel.

PALEMBANG, NUSALY.com – AplikasiBanpol” (Bantuan Polisi) yang diluncurkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada Oktober 2022 silam telah menunjukkan eksistensinya dalam meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Hingga Oktober 2024, aplikasi ini telah menerima total 44.478 laporan pengaduan dari masyarakat.

Aplikasi yang diinisiasi oleh mantan Kepala Polda Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., ini memiliki tagline “Kami Siap Melayani 24 Jam”.

“Sejak diluncurkan dua tahun lalu, aplikasi Banpol telah menerima 44.478 laporan pengaduan masyarakat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Supriadi, saat dikonfirmasi Kompas.id, Senin (14/10/2024).

Beragam Jenis Laporan Masyarakat

Laporan yang masuk melalui aplikasi Banpol sangat beragam, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga pengaduan tentang pelayanan kepolisian. Berikut rincian persentase jenis laporan yang diterima oleh aplikasi Banpol:

  • Tawuran: 3,4%
  • Perkembangan penanganan perkara: 3,0%
  • Penyakit masyarakat: 3,9%
  • Penipuan online: 3,1%
  • Penipuan dan penggelapan: 2,4%
  • Penganiayaan: 1,7%
  • Pencurian: 1,7%
  • Narkoba: 3,8%
  • Balapan liar: 2,4%
  • Illegal drilling: 2,5%
  • Kebakaran hutan dan lahan (karhutla): 1,6%
  • Kemacetan lalu lintas: 1,0%
  • Pelayanan Polri: 6,0%
  • Lain-lain: 41,9%
  • Laporan palsu (prank): 1,1%

Kemudahan Akses bagi Masyarakat

Aplikasi Banpol dapat diakses oleh masyarakat melalui nomor WhatsApp Bantuan Polisi di 081370002110. Hal ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas dan pengaduan tentang pelayanan kepolisian kapan pun dan di mana pun.

“Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan. Cukup dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp, laporan mereka akan langsung kami terima dan kami tindak lanjuti,” jelas Supriadi.

Tindak Lanjut dan Penanganan Laporan

Supriadi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui aplikasi Banpol akan langsung diteruskan ke bagian terkait untuk ditindaklanjuti. Meskipun belum semua laporan dapat diselesaikan, namun sudah banyak laporan dan pengaduan yang berhasil ditangani.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penanganan laporan masyarakat melalui aplikasi Banpol. Setiap laporan yang masuk akan kami proses dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Keberlanjutan Aplikasi Banpol

Meskipun Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo telah selesai menjabat sebagai Kapolda Sumsel, aplikasi Banpol tetap dilanjutkan di bawah kepemimpinan Kapolda Sumsel yang baru, Irjen. Pol. A. Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H.

“Aplikasi Banpol merupakan inovasi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus mengembangkan dan mempertahankan aplikasi ini,” tegas Supriadi.

Pemanfaatan Teknologi untuk Pelayanan Publik

Aplikasi Banpol merupakan salah satu contoh pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kepolisian dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kamtibmas.

Manfaat Aplikasi Banpol bagi Masyarakat

Beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan adanya aplikasi Banpol antara lain:

  • Kemudahan akses: Masyarakat dapat melaporkan gangguan kamtibmas dan pengaduan tentang pelayanan kepolisian dengan mudah melalui WhatsApp.
  • Respon cepat: Laporan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat oleh Polda Sumsel.
  • Transparansi: Masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan laporan mereka melalui aplikasi Banpol.
  • Meningkatkan kepercayaan publik: Aplikasi Banpol dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kamtibmas: Aplikasi Banpol memudahkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungan mereka.

Upaya Polda Sumsel dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

Polda Sumsel terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik melalui berbagai program dan inovasi, di antaranya:

  • Pengembangan aplikasi pelayanan publik: Selain aplikasi Banpol, Polda Sumsel juga mengembangkan berbagai aplikasi lainnya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, seperti aplikasi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM): Polda Sumsel terus meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan dan pendidikan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional kepada masyarakat.
  • Penguatan pengawasan internal: Polda Sumsel melakukan pengawasan internal yang ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran dalam pelayanan publik.

Aplikasi Banpol merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumsel dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui aplikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam menyampaikan laporan dan pengaduan kepada polisi.

Exit mobile version