Hukum

Dugaan Rekayasa Kasus Bergulir, Warga Muara Enim Desak Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Gunung Megang

Sejumlah warga dan mahasiswa mendatangi Mapolda Sumsel menuntut pencopotan Kapolsek Gunung Megang AKP AH atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelidikan kasus penganiayaan Kades Tanjung Terang. Warga meyakini laporan tersebut direkayasa, sementara Kapolsek membantah tudingan.

Dugaan Rekayasa Kasus Bergulir, Warga Muara Enim Desak Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Gunung Megang
Dugaan Rekayasa Kasus Bergulir, Warga Muara Enim Desak Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Gunung Megang. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY – Integritas institusi kepolisian kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga, didampingi elemen mahasiswa dari Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, mendatangi Markas Polda Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel) pada Kamis, 31 Juli 2025. Kedatangan mereka membawa satu tuntutan utama: mendesak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Gunung Megang Polres Muara Enim, AKP AH.

Tuntutan keras ini dipicu dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Megang. Mereka diduga telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak penganiayaan yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial PZ, padahal menurut Kepala Desa Tanjung Terang, Rusmanda, laporan tersebut direkayasa dan peristiwa penganiayaan tidak pernah terjadi.

“Kami mohon Kapolda Sumsel untuk mencopot Kapolsek Gunung Megang,” ujar salah seorang perwakilan warga, Andriyanto, dalam orasinya yang berapi-api. Ia menambahkan, dugaan keberpihakan Kapolsek dan tindakan penyidik telah dilaporkan ke penyidik Propam Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Dugaan Pemaksaan Pengakuan dan Resahnya Warga

Keresahan warga Desa Tanjung Terang bukan tanpa alasan. Rusmanda (53), Kepala Desa Tanjung Terang, yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, merasa dipaksa berkali-kali untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Dalam laporannya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada Kamis, 3 Juli 2025, Rusmanda ditemani tim kuasa hukumnya, melaporkan seorang penyidik di Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Bripka S, dengan dugaan pelanggaran kode etik.

“Saya tidak melakukan itu jadi kenapa saya dipaksa mengakui? Saksi dalam ruangan saat itu banyak, ada CCTV dan itu di rumah saya,” terang Rusmanda, mempertanyakan profesionalisme penyidik yang diduga memaksanya mengakui telah mencekik, menjambak, dan menampar PZ.

“Penyidik ini tidak profesional, proporsional, dan tidak sesuai prosedur yang berlaku dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia. Jadi hari ini kami melaporkan anggota Polsek itu ke Propam Polda Sumsel,” tambah Rusmanda usai melapor ke Propam.

Warga dan Kades Tanjung Terang berharap Kapolda Sumsel dapat memerintahkan Kapolres Muara Enim untuk segera menghentikan penyelidikan perkara ini. Mereka menegaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan yang dilaporkan PZ adalah rekayasa, yang telah menimbulkan keresahan besar di kalangan warga desa.

Potensi Gesekan dan Laporan Balik Pencemaran Nama Baik

Andriyanto juga mewanti-wanti potensi terjadinya gesekan antara warga dan penyidik kepolisian di lapangan jika permohonan mereka tidak ditindaklanjuti. “Di dalam proses laporan tersebut banyak terjadi penyimpangan dan banyak pelanggaran serta banyak ditunggangi oleh pihak-pihak lain. Dengan mengambil kesempatan sehingga kasus remeh-temeh tersebut terlalu dibesar-besarkan dan direkayasa,” tutupnya, yang disambut sorakan peserta aksi.

Sebagai langkah pembelaan, Kades Tanjung Terang Rusmanda juga telah melaporkan PZ ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Menanggapi aksi ini, Panit Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Edi Sulistiyo, menjelaskan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Rusmanda telah dilimpahkan ke Polres Muara Enim. “Rekan-rekan silakan untuk dapat ditanyakan langsung kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Muara Enim untuk tindak lanjut laporannya,” ujar Edi.

Terpisah, Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower SH, menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menjalankan penyelidikan sesuai prosedur. “Dalam melakukan penyelidikan kami juga telah menjalankan sesuai prosedur dan fakta-fakta hukum. Karena kami sama sekali tidak mempunyai kepentingan dalam kasus ini,” ungkap Aisen Hower saat dikonfirmasi via telepon, Kamis siang.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani laporan masyarakat, sekaligus menyoroti pentingnya peran Propam dalam mengawasi kinerja internal aparat. Publik menantikan penyelidikan yang objektif untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan rekayasa ini. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version