Hukum

Gurita Korupsi di Ladang Sawit, Ketika Ketua KUD Cinta Gading Diduga Menjarah Hak Petani

×

Gurita Korupsi di Ladang Sawit, Ketika Ketua KUD Cinta Gading Diduga Menjarah Hak Petani

Share this article
Gurita Korupsi di Ladang Sawit, Ketika Ketua KUD Cinta Gading Diduga Menjarah Hak Petani
Ketua LSM Front Masyarakat Bersatu (FMB) Sumatera Selatan, Sarmedi Udan atau yang akrab disapa Pak Boy. Foto: dok. nusaly.com

Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Bau busuk dugaan korupsi menyengat dari Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Bukan aroma pupuk atau keringat petani yang tercium, melainkan aroma manipulasi dan keserakahan yang diduga melibatkan Rasyidi Thoyib, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Cinta Gading. Lahan plasma seluas 1000 hektar lebih, yang seharusnya menjadi sumber kehidupan bagi ratusan petani, diduga telah dijarah dan dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Masyarakat Bersatu (FMB) Sumsel membuka tabir gelap ini. Mereka mencurigai adanya permainan kotor di balik Surat Keputusan Bupati OKI No. 7/KEP/D.Perke/2010. SK yang seharusnya menjadi jaminan bagi 500 kepala keluarga untuk mengelola lahan plasma dalam program revitalisasi perkebunan kelapa sawit kemitraan PT Gading Cempaka Graha dan KUD Cinta Gading, justru diduga menjadi alat bagi Rasyidi Thoyib untuk meraup keuntungan pribadi.

“Ini bukan lagi soal dugaan, tapi sudah mengarah pada perampasan hak petani!” kecam Sarmedi Udan, Ketua LSM FMB Sumsel, dengan nada geram, Kamis (19/12).

“Rasyidi Thoyib telah menjual lahan itu kepada pihak lain, sementara para petani yang berhak justru gigit jari!” sambung pria yang akrab disapa Pak Boy ini.

Jejak Manipulasi dan Kekuasaan

FMB Sumsel mengungkapkan modus operandi yang diduga dijalankan Rasyidi Thoyib. Rapat anggota luar biasa, yang seharusnya menjadi forum transparan untuk mengelola KUD, tak pernah digelar. Rasyidi Thoyib, bak raja kecil di Desa Cinta Jaya, memerintah dengan tangan besi. Dugaan kolusi dengan sang adik, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa, semakin mempertebal indikasi penyalahgunaan kekuasaan.

“Rasyidi Thoyib bermain di dua kaki,” tulis Pak Boy dalam surat laporan bernomor 6/FMB/SS/III/2023 tertanggal 6 Maret 2023 yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri OKI. “Sebagai Ketua KUD, ia menguasai lahan plasma. Sebagai kakak dari kepala desa, ia memiliki pengaruh politik di desa.”

Masa Jabatan Abadi dan Surat Rekomendasi yang Mencurigakan

Tak hanya menguasai lahan dan mematikan partisipasi anggota KUD, Rasyidi Thoyib juga diduga menabrak aturan main. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dengan tegas membatasi masa jabatan ketua KUD selama 5 tahun. Namun, Rasyidi Thoyib seolah kebal hukum. Ia bertahta di KUD Cinta Gading selama belasan tahun, tanpa ada yang berani menentang.

FMB Sumsel juga menyoroti surat rekomendasi Bupati OKI berdasarkan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI No. 1343/400.10/16.02/XI/2014 tanggal 26 November 2014. Surat yang seharusnya memastikan masyarakat Desa Cinta Jaya mendapatkan haknya dalam program plasma, justru menimbulkan tanda tanya besar. “Tidak satu pun warga Desa Cinta Jaya yang tercantum dalam surat itu,” ungkap Sarmedi dengan nada sinis. “Lalu, siapa yang sebenarnya diuntungkan?”

Kejaksaan Bergerak, Saksi Kunci Diperiksa

Laporan FMB Sumsel membuat Kejaksaan Negeri OKI bergerak. Surat balasan bernomor B-1246/L.6.12/Fd.1/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023 menyampaikan bahwa tim pidana khusus telah diturunkan untuk menyelidiki kasus ini.

Informasi yang dihimpun NUSALY menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri OKI telah memanggil sejumlah saksi kunci pada bulan Desember 2024 untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil antara lain:

  • M. Soleh Wansih, warga Kecamatan Pedamaran dan calon petani plasma, diperiksa pada 2 Desember 2024.
  • Abdullah Sani, mantan Kepala Desa Cinta Jaya, diperiksa pada 6 Desember 2024.
  • Rasyidi Thoyib, Ketua KUD Cinta Gading, diperiksa pada 6 Desember 2024.
  • Amin Soleh dan Bakar, anggota pengurus KUD Cinta Gading, juga diperiksa pada 6 Desember 2024.

“Kami Hanya Ingin Hak Kami Kembali”

M. Soleh Wansih, salah satu calon petani plasma yang namanya tercantum dalam SK Bupati, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami dijanjikan lahan plasma untuk meningkatkan kesejahteraan kami,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. “Tapi nyatanya, kami malah dibohongi. Lahan itu diambil oleh orang lain, sementara kami tetap miskin.”

Soleh Wansih menambahkan, “Kami hanya ingin hak kami kembali. Kami ingin mengelola lahan itu sendiri dan menikmati hasilnya. Kami berharap Kejaksaan bisa mengungkap kebenaran dan menghukum orang-orang yang telah merampas hak kami.”

Namun, pertanyaan publik belum terjawab. Akankah Kejaksaan Negeri OKI berhasil membongkar gurita korupsi di ladang sawit Desa Cinta Jaya? Mampukah mereka menyeret Rasyidi Thoyib dan pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau? Publik menunggu dengan penuh harap. Keadilan harus ditegakkan, hak-hak petani harus dikembalikan. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.