Hukum

Kasasi MA Kuatkan Vonis Pembunuh Bos Toko Bangunan OKI: Alim Ardianto Dipidana Seumur Hidup, Puguh 16 Tahun

Mahkamah Agung mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara pembunuhan berencana di Mesuji Raya, Kabupaten OKI, demi kepastian hukum dan keadilan.

Kasasi MA Kuatkan Vonis Pembunuh Bos Toko Bangunan OKI: Alim Ardianto Dipidana Seumur Hidup, Puguh 16 Tahun
Kasasi MA Kuatkan Vonis Pembunuh Bos Toko Bangunan OKI: Alim Ardianto Dipidana Seumur Hidup, Puguh 16 Tahun. Foto: Dok. Sumeks.co

KAYUAGUNG, NUSALY — Dua terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban seorang bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini menghadapi hukuman berat setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh dipidana penjara selama 16 tahun, sementara terdakwa Alim Ardianto dipidana penjara seumur hidup.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang tegas dan akuntabel, menyusul informasi adanya putusan kasasi dalam perkara pembunuhan berencana ini. Putusan kasasi ini menjadi tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima pada Rabu (2/7/2025), Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi dengan Nomor Putusan Kasasi 817 K/PID/2025 tanggal 24 April 2025 untuk terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh, dan Nomor Putusan Kasasi 818 K/PID/2025 tanggal 24 April 2025 untuk terdakwa Alim Ardianto. Pemberitahuan putusan kasasi ini telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Pemohon dan terdakwa sebagai Termohon pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Prof. Dr. Surya Jaya, SH, MHum, didampingi oleh Hakim Anggota I Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH, MHum, dan Hakim Anggota II Sutarjo, SH, MH. Amar putusan kasasi tersebut secara tegas menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Nomor 492/Pid.B/2024/PN.Kag tanggal 14 Januari 2025.

Komitmen Kejari OKI dan Fakta Persidangan Sebelumnya

“Kami Kejaksaan Negeri OKI berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses hukum dengan profesionalisme dan integritas, demi terwujudnya keadilan yang sejati bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, pada Rabu (2/7/2025). Agung menambahkan, putusan kasasi ini menjadi bukti nyata bahwa hak-hak hukum para pihak terpenuhi dan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Alim Ardianto (32) divonis Majelis Hakim PN Kayuagung dengan hukuman seumur hidup. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH, pada Selasa (14/1/2025). Sedangkan untuk terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh (27), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara.

Hakim ketua pada saat itu membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Alim, antara lain perbuatan terdakwa yang telah membuat duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban. “Perbuatan terdakwa keji, di mana terdakwa telah baik dengan korban dan sudah saling kenal. Termasuk adanya perdamaian dengan keluarga korban,” ujar hakim.

Adapun hal yang memberatkan lainnya adalah hutang terdakwa kepada korban yang sepeser pun belum pernah dibayar, serta perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan yang telah direncanakan. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dibacakan hakim, perbuatan terdakwa Alim terbukti melanggar tindak pidana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version