LAHAT, NUSALY – Kasus penangkapan Donny Pratama (DP), oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat yang kedapatan membawa sabu seberat 102,33 gram, terus bergulir. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan DP dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno.
Erwedi membenarkan bahwa DP (32) merupakan petugas Lapas Kelas II A Lahat yang sebelumnya bertugas di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Posisi ini, yang rawan interaksi, menjadi sorotan dalam kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana di dalam Lapas.
“Iya betul pelaku merupakan petugas Lapas Kelas II A Lahat,” kata Erwedi, Kamis (31/7/2025). Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan petugas dalam kejahatan narkoba. “Sudah saya perintahkan Kalapas untuk diproses dengan pemberhentian sementara sebagai PNS dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Erwedi, menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas jajarannya.
Keputusan pemberhentian sementara ini adalah langkah awal yang krusial dalam proses penegakan disiplin ASN, menyusul penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat pada Minggu (27/7) lalu. Hal ini mengirimkan pesan kuat bahwa setiap pelanggaran, terutama yang terkait dengan narkoba, akan ditindak tanpa pandang bulu.
Dukungan Penuh Proses Hukum Narapidana
Selain menindak tegas oknum sipir, Kanwil Ditjenpas Sumsel juga memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum terhadap narapidana berinisial AL, yang diduga terkait dengan kasus DP. AL merupakan napi narkoba dengan vonis 12 tahun penjara yang masih menyisakan sembilan tahun masa hukuman, dan telah setahun berada di Lapas Lahat setelah dipindahkan dari Lapas Lubuklinggau.
“Untuk narapidana kami belum dapat hasil pengembangan dari kepolisian, karena setelah narapidana diperiksa oleh Polres kemudian dikembalikan ke Lapas dan langsung kami tempatkan di sel khusus untuk pengamanan,” jelas Erwedi. Ia menambahkan, “Jika narapidana tersebut terbukti terlibat agar dapat dihukum setinggi-tingginya sesuai perbuatan yang dilakukan.”
Komitmen Kanwil Ditjenpas Sumsel ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan Lapas, yang selama ini menjadi tantangan serius bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kasus ini juga kembali menegaskan pentingnya pengawasan internal yang berlapis dan berkelanjutan untuk menjaga integritas para petugas. (ags)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.