Hukum

Sambut Idul Fitri, 735 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diusulkan Terima Remisi

9 Narapidana Diprediksi Langsung Bebas pada Hari Raya

Sambut Idul Fitri, 735 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diusulkan Terima Remisi
Sambut Idul Fitri, 735 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diusulkan Terima Remisi. Foto: dok. nusaly.com

KAYUAGUNG, NUSALY.COM – Kabar gembira datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kayuagung, Sumatera Selatan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah (2025). Sebanyak 735 orang warga binaan di lapas tersebut memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini. Pengajuan remisi ini telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) untuk mendapatkan persetujuan.

Kepala Lapas Klas IIB Kayuagung, Syaikoni, melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik), Yusuf, mengonfirmasi kabar baik ini kepada wartawan pada Senin (17/3/2025). Yusuf menjelaskan bahwa dari total 1026 warga binaan yang menghuni Lapas Kayuagung, hanya 735 orang yang memenuhi kriteria untuk diajukan remisi khusus Idul Fitri.

Lebih lanjut, Yusuf merinci bahwa dari 735 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 726 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK 1), yang berarti masa hukuman mereka akan dikurangi dalam jumlah tertentu. Sementara itu, sembilan orang lainnya mendapatkan remisi khusus atau langsung bebas (RK 2) pada saat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tiba. Tentu saja, ini menjadi harapan besar bagi kesembilan narapidana tersebut untuk dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan memulai kehidupan baru di luar tembok penjara.

Alasan Sebagian Warga Binaan Tidak Diajukan Remisi

Yusuf juga menjelaskan mengapa sebagian warga binaan lainnya tidak diajukan untuk mendapatkan remisi pada kesempatan kali ini. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya. Pertama, bagi para tahanan yang perkaranya belum inkracht atau belum memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan, mereka belum memenuhi syarat untuk diajukan remisi. Kedua, ada juga warga binaan yang belum memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif lainnya yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberian remisi.

Selain itu, Yusuf juga menekankan bahwa remisi khusus hari raya keagamaan ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam. Namun, bagi warga binaan yang memeluk agama lain, mereka juga akan diberikan remisi pada saat perayaan hari besar keagamaan mereka masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian dan penghargaan kepada seluruh warga binaan tanpa memandang latar belakang agama.

Harapan Remisi Dikabulkan dan Penyerahan Setelah Salat Id

Pihak Lapas Klas IIB Kayuagung berharap agar pengajuan remisi yang telah disampaikan kepada Dirjenpas dapat dikabulkan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti.

Yusuf menambahkan bahwa penyerahan surat keputusan remisi kepada para warga binaan yang berhak akan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kayuagung, Syaikoni, setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di dalam lingkungan lapas. Momen ini tentu akan menjadi sangat berarti bagi para penerima remisi dan keluarga mereka.

Imbauan Bagi Penerima dan yang Belum Menerima Remisi

Menyikapi pemberian remisi ini, Yusuf memberikan imbauan kepada para warga binaan yang menerima remisi agar dapat memperbaiki diri ke depannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Beliau menekankan bahwa remisi yang diberikan oleh negara merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan syarat-syarat tertentu selama menjalani masa pidana.

“Karena apa yang sudah diberikan oleh negara juga itu dengan banyak pertimbangan dengan syarat-syarat yang sudah mereka laksanakan juga,” ucap Yusuf. Oleh karena itu, para penerima remisi diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti.

Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi pada kesempatan ini, Yusuf mengimbau agar mereka tetap menjaga kelakuan yang baik dan mentaati semua peraturan yang berlaku di dalam lapas. Dengan demikian, diharapkan hak-hak mereka, termasuk kesempatan untuk mendapatkan remisi pada perayaan hari raya keagamaan berikutnya, juga dapat terpenuhi.

Harapan Bagi Warga Binaan yang Bebas

Secara khusus, Yusuf juga menyampaikan harapannya bagi sembilan orang warga binaan yang diprediksi akan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri. Beliau berharap agar mereka dapat diterima kembali dengan baik di tengah-tengah masyarakat, selalu berbuat baik, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama yang telah membawa mereka ke dalam jeruji besi.

“Sementara bagi yang bebas ke depannya mereka dapat diterima di masyarakat, dengan selalu berbuat baik dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tandas Yusuf. Proses reintegrasi sosial bagi para mantan narapidana merupakan hal yang sangat penting, dan dukungan dari keluarga serta masyarakat sekitar akan sangat membantu mereka dalam memulai kehidupan baru yang lebih baik.

Pemberian remisi bagi warga binaan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat mengurangi tingkat hunian di lapas yang seringkali melebihi kapasitas. Momentum Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi para penerima remisi untuk membangun masa depan yang lebih cerah. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version