Hukum

Kejati Sumsel Klarifikasi Kasus Novi, Penyiram Air Keras ke Penyandang Disabilitas

Kejati Sumsel Klarifikasi Kasus Novi, Penyiram Air Keras ke Penyandang Disabilitas
Kejati Sumsel Klarifikasi Kasus Novi, Penyiram Air Keras ke Penyandang Disabilitas. Foto: Ist

Palembang, Nusaly.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memberikan klarifikasi terkait berita online yang viral mengenai perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm). Klarifikasi ini disampaikan pada Senin, 18 November 2024, menyusul respon publik yang menganggap terpidana mengalami ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik karena korban adalah seorang penyandang disabilitas dan terpidana menyiramkan air keras ke tubuh korban.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika Novi merasa terganggu dan kehormatannya terserang karena sering dikuntit oleh korban, Adnan bin Cik Nun, yang merupakan tetangganya. Novi telah berulang kali meminta korban untuk berhenti mengintipnya, namun korban tidak mengindahkannya.

Puncaknya, pada 9 Mei 2024, Novi menyiramkan air keras ke tubuh korban yang menyebabkan korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Akibat perbuatannya tersebut, Novi dilaporkan ke polisi dan diproses secara hukum.

Terpidana Novi Telah Terbukti Bersalah

Kejati Sumsel menegaskan bahwa terpidana Novi Binti Agani telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban, Adnan bin Cik Nun. Hal ini sesuai dengan Putusan Nomor 436/Pid.B/2024/PN.Llg tanggal 21 Oktober 2024 yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan kepada terpidana.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima putusan tersebut, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024.

Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan bagi Masyarakat

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal ini telah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, yaitu:

  • Kondisi korban: Korban Adnan bin Cik Nun yang menyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara) mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor 359/175/PKM-SR/2024.
  • Kondisi terpidana: Terpidana Novi Binti Agani (Alm) adalah seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil.

“Memperhatikan kondisi terpidana Novi Binti Agani (Alm) sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil, sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana,” jelas Vanny.

Eigenrichting Tidak Dibenarkan

Kejati Sumsel menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi Binti Agani (Alm) dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan bin Cik Nun, apapun alasannya, tidak dapat dibenarkan.

“Perbuatan tersebut termasuk dalam Eigenrichting atau main hakim sendiri,” tegas Vanny.

Jika terpidana merasa terganggu dan terserang kehormatannya karena dikuntit atau diintip oleh korban, seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Eigenrichting: Main Hakim Sendiri yang Merugikan

Eigenrichting adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengambil hukum ke tangan sendiri dengan menghukum orang lain yang dianggap melakukan kesalahan tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Eigenrichting tidak dibenarkan dalam negara hukum karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:

  • Melanggar hak asasi manusia: Eigenrichting seringkali dilakukan dengan cara-cara yang kejam dan tidak manusiawi, sehingga melanggar hak asasi manusia orang yang dihukum.
  • Menimbulkan ketidakadilan: Eigenrichting dilakukan tanpa melalui proses hukum yang adil, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi orang yang dihukum.
  • Merusak tatanan hukum: Eigenrichting merupakan bentuk pemberontakan terhadap hukum yang berlaku dan dapat merusak tatanan hukum di masyarakat.

Pentingnya Menghormati Proses Hukum

Dalam negara hukum, setiap orang wajib menghormati proses hukum yang berlaku. Jika merasa dirugikan atau menjadi korban kejahatan, sebaiknya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi dari Kejati Sumsel menegaskan bahwa terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan telah dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Sumsel juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan Eigenrichting dan selalu menghormati proses hukum yang berlaku. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version