Hukum

Kejati Sumsel Sita Rumah Mewah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, Terkait Kasus Korupsi Aset Yayasan BHS

106
Kejati Sumsel Sita Rumah Mewah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, Terkait Kasus Korupsi Aset Yayasan BHS
Kejati Sumsel Sita Rumah Mewah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, Terkait Kasus Korupsi Aset Yayasan BHS. Foto: Ist

Palembang, NUSALY.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (BHS). Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penyitaan aset, kali ini berupa sebuah rumah mewah yang berdiri di atas sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT 1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk tanah seluas 2.800 m2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam kasus tersebut. Adapun yang disita yakni 1 bidang tanah seluas 2.800 m2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Vanny, Kamis (17/10).

Selain tanah dan bangunan, tim penyidik juga menyita satu bundel copy buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Tanah tersebut terletak di lokasi yang sama dengan rumah yang disita dan tercatat atas nama A.

“Serta 1 bundel copy buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A,” tambah Vanny.

Setelah penyitaan, tim penyidik langsung memasang plang penyitaan pada objek tanah dan bangunan tersebut. Proses penyitaan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum A.

“Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan, dan dalam prosesnya juga disaksikan oleh pihak pihak terkait termasuk kuasa hukum A,” jelas Vanny kepada awak media.

Penggeledahan di Sejumlah Lokasi

Penyitaan rumah mewah di Jalan Mayor Ruslan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan BHS. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 14 Agustus 2024 lalu, antara lain:

  • Rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum) di Jalan Sri Gunting, Kompleks PCK, Kota Palembang.
  • Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Jalan Kapten A Rivai, Palembang.
  • Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang.
  • Kantor Kelurahan Duku di Jalan Rama Kasih, Palembang.

“Ada beberapa data, dokumen, dan surat menyurat, yang disita penyidik kala itu,” ungkap Vanny.

Kronologi Kasus

Kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan BHS ini bermula dari penjualan aset berupa Mess Asrama Mahasiswa “Pondok Mesudji” yang berlokasi di Yogyakarta. Dalam sidang kasus tersebut, terungkap bahwa aset tanah Yayasan BHS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, seluas 2.800 meter persegi juga telah dijual dengan nilai ditaksir mencapai Rp33 miliar lebih.

Aset tanah di Jalan Mayor Ruslan tersebut awalnya merupakan milik pribadi, kemudian diubah alas hak kepemilikannya menjadi milik Yayasan BHS dan dijual.

Empat Terdakwa

Saat ini, empat terdakwa dalam kasus penjualan aset Yayasan BHS di Yogyakarta sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Mereka adalah:

  • Zurike Takarada
  • Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta)
  • Derita Kurniawati (notaris)
  • Eti Mulyati (notaris)

Keempat terdakwa didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara sebesar Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.

Keterangan Saksi

Dalam persidangan, saksi Marbun Damargo mengungkapkan bahwa selain aset di Yogyakarta, Yayasan BHS juga memiliki aset lain, termasuk sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

“Diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, dan dijual,” ungkap Marbun Damargo dalam kesaksiannya.

Penyitaan rumah mewah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan BHS. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah menyeret empat terdakwa. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengungkap seluruh aset Yayasan BHS yang diduga telah dijual secara ilegal dan menyeret semua pihak yang terlibat ke proses hukum. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version