Palembang, Nusaly.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengangkutan batubara PT. SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) yang menjerat terdakwa Sari Muda, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. SMS, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam persidangan kali ini, terungkap fakta mengejutkan dari keterangan para saksi, salah satunya adalah Iwan Bomba, Direktur PT. Mega Rezeki Indonesia (MRI).
Saksi Ungkap Perintah Sari Muda untuk Menandatangani Invoice Fiktif
Iwan Bomba, yang dikenal dengan nama Iwan Bomba, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dia pernah diperintah oleh Sari Muda untuk menandatangani invoice fiktif senilai Rp 2 miliar. Invoice tersebut diajukan untuk keperluan pencairan uang Cast oleh Sari Muda.
“Terdakwa Sari Muda meminta saya untuk mananda tangani permintaan terkait pencairan uang Cast oleh terdakwa SariMuda sebesar Rp 2 miliar,” terang Iwan Bomba di hadapan majelis hakim.
Iwan Bomba juga menjelaskan bahwa Sari Muda sempat mendatanginya di rumah beberapa kali untuk memintanya menandatangani invoice tersebut. Sari Muda bahkan mengatakan kepada Iwan Bomba, “Anggap Saja Kaka Yang Pake” karena uang tersebut digunakan anak Sari Muda (Surya) untuk membangun proyek jalan di Muara Lawai.
Namun, Iwan Bomba menolak permintaan Sari Muda tersebut. Dia mengatakan bahwa dia tidak mau terlibat dalam hal yang tidak benar.
Saksi Bantah Surat Penagihan Hutang
Saksi lainnya, Widhi Hartono, Direktur PT. Adara Persada Sejahtera (APS), juga mengungkapkan fakta mengejutkan. Widhi Hartono mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT. SMS untuk membayar gaji karyawan.
“Saya tidak mengetahuinya dan saya tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk membayar gaji karyawan kepada PT.SMS,” ujar Widhi Hartono.
Selain itu, Widhi Hartono juga membantah surat penagihan hutang yang diajukan oleh PT. MRI kepada PT. SMS. Dia mengatakan bahwa dia tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tanda tangan di surat tersebut bukan tanda tangannya.
Saksi Mengaku Dirugikan oleh Sari Muda
Menariknya, Iwan Bomba mengaku bahwa dia adalah korban dalam perkara ini. Dia menjelaskan bahwa dia memiliki kontrak kerja dengan PT. SMS untuk pembebasan lahan di wilayah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Namun, tanah yang dia beli dengan luas 26 Hektare tersebut tidak bisa dia kuasai dan hingga saat ini proyek tersebut mangkrak.
“Masyarakat yang merasa memiliki tanah di wilayah tersebut merasa dizolimi oleh mafia tanah, karena dari nilai tanah Rp 26,294 Miliar tersebut, saat Sarimuda akan melakukan penimbunan lahan untuk membuat Stok File Batubara, namun tidak di izinkan oleh masyarakat, karena uang pembebasan lahan tersebut tidak dibayarkan oleh Margono dan terdakwa Sarimuda kepada masyarakat,” terang Iwan Bomba.
Iwan Bomba juga mengatakan bahwa dia dirugikan dalam perkara ini. Dia telah kehilangan uang senilai Rp 26,294 miliar dan lahannya masih diduduki oleh masyarakat.
Sidang Dilanjutkan
Sidang perkara ini masih akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim juga akan memberikan kesempatan kepada terdakwa Sari Muda untuk menyampaikan pembelaannya.
Sidang perkara dugaan korupsi pengangkutan batubara di PT. SMS kembali digelar di PN Palembang. Dalam persidangan kali ini, terungkap fakta mengejutkan dari keterangan para saksi, salah satunya adalah Iwan Bomba, Direktur PT. Mega Rezeki Indonesia (MRI). Iwan Bomba mengaku bahwa dia pernah diperintah oleh Sari Muda untuk menandatangani invoice fiktif senilai Rp 2 miliar dan dia juga mengaku dirugikan dalam perkara ini. (InSan)