KAYUAGUNG, NUSALY – Musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) telah resmi dimulai. Periode ini, seperti yang sering terjadi setiap tahun, kerap memicu kekhawatiran di kalangan orang tua yang berharap anaknya bisa masuk ke sekolah favorit.
Tak jarang, berbagai cara dilakukan, termasuk mendatangi pejabat daerah, dengan harapan bisa mendapatkan ‘jalur khusus’ atau ‘titipan’ dalam proses PPDB SMA/SMK.
Menanggapi fenomena ini, Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto, mengambil langkah proaktif. Pada Selasa, 27 Mei 2025, ia tidak hanya menunggu di kantor, tetapi langsung berkunjung ke SMA Negeri 1 Kayuagung, salah satu sekolah menengah atas yang menjadi incaran banyak calon siswa di Kabupaten OKI.
Kunjungan ini bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus meluruskan persepsi dan memberikan pencerahan kepada masyarakat, terutama orang tua, mengenai mekanisme dan kewenangan dalam PPDB SMA di jenjang SMA.
Di hadapan Plh Kepala SMAN 1 Kayuagung, Ulva Kasmarantina, para guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua siswa, Wabup Supriyanto dengan tegas menyatakan bahwa penentuan kelulusan atau penerimaan siswa di tingkat SMA Negeri, termasuk di SMAN 1 Kayuagung, bukanlah wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.
“Untuk masuk sekolah bagi siswa baru, bukan wewenang Pemkab OKI, apalagi saya tidak memiliki kewenangan,” jelas Wabup Supriyanto.
Penegasan ini sangat krusial mengingat masih banyak orang tua yang datang kepadanya, meminta bantuan untuk meloloskan anak mereka ke SMA Negeri favorit melalui jalur yang tidak semestinya.
Wabup Supriyanto menjelaskan, kewenangan penuh dalam PPDB SMA/SMK berada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini merupakan konsekuensi dari regulasi otonomi daerah yang mengalihkan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi.
“Banyak orang tua calon siswa yang mendatangi saya, minta bantu kelulusan masuk ke SMAN 1 Kayuagung,” ungkap Supriyanto.
Namun, ia selalu menjawab, “Saya tidak bisa bantu karena bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten OKI dan saya juga belum kenal dengan pihak sekolah.”
Kunjungan langsung ke SMAN 1 Kayuagung ini, kata Supriyanto, juga merupakan upaya pribadinya untuk memahami secara mendalam alur PPDB di tingkat SMA.
“Jadi saya datang langsung ke sekolah untuk bertanya bagaimana tahapan-tahapan dan regulasi untuk penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 ini,” ucapnya.
Setelah berdiskusi dengan Plh Kepala SMAN 1 Kayuagung, Ulva Kasmarantina, pemahamannya semakin jelas.
“Setelah saya diterima oleh Plh SMAN 1 Kayuagung, Ulva Kasmarantina, saya baru mengetahui bahwa sekolah punya aturan yang harus dijalankan, sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan,” terangnya.
Pemahaman ini semakin mengukuhkan posisinya untuk tidak bisa mengintervensi proses PPDB di SMA Negeri.
Regulasi Ketat dan Pengawasan Komite Sekolah: Menjamin PPDB yang Transparan
Di sisi sekolah, Plh Kepala SMAN 1 Kayuagung, Ulva Kasmarantina, menyambut baik kunjungan Wakil Bupati OKI. Dalam kesempatan silaturahmi tersebut, Ulva menjelaskan bahwa mekanisme PPDB tahun ini memiliki petunjuk teknis (juknis) yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Perbedaan krusialnya terletak pada penekanan kuat akan tidak dibenarkannya adanya intervensi ataupun titipan dari siapapun dalam penerimaan siswa baru. Ini adalah poin kunci untuk memastikan PPDB yang transparan dan akuntabel.
“Maka dari itu, kami hanya menjalankan aturan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan kami juga selalu diawasi oleh Komite Sekolah kalau terjadinya kecurangan-kecurangan,” tegas Ulva. Pernyataan ini menegaskan komitmen pihak sekolah untuk menjaga integritas dalam proses seleksi.
Adanya pengawasan dari Komite Sekolah menjadi jaminan tambahan bahwa praktik-praktik kecurangan atau “jalur belakang” akan diminimalisir, sehingga peluang siswa untuk masuk sekolah didasarkan pada kemampuan dan kriteria yang sah, bukan lobi atau titipan. Ini adalah prinsip PPDB bebas intervensi yang tengah dicanangkan.
Ulva juga memberikan informasi terkini mengenai jadwal PPDB. Untuk jalur PPDB 1 (yang sebelumnya disebut PMB 1), hasilnya sudah diumumkan pada Sabtu, 24 Mei 2025. Bagi calon siswa yang belum berhasil diterima atau tidak lulus pada jalur pertama, SMAN 1 Kayuagung masih membuka kesempatan melalui jalur PPDB 2 yang mengandalkan Tes Kompetensi Akademik (TKA).
Pendaftaran untuk jalur TKA ini dibuka sejak tanggal 26 hingga 28 Mei 2025, dengan jadwal tes pada tanggal 2 Juni 2025. “Untuk hasil tes diumumkan tanggal 5 Juni 2025,” pungkas Ulva, memberikan kepastian jadwal bagi para calon siswa dan orang tua yang masih berharap.
Peran Komite Sekolah dan Harapan Orang Tua: Mengurai Kompleksitas Seleksi Siswa Baru
Pertemuan ini juga melibatkan Ketua Komite SMAN 1 Kayuagung, Drs. H. Syamsul Bahri. Ia turut memberikan perspektifnya mengenai ketatnya persaingan masuk ke SMAN 1 Kayuagung. Di hadapan orang tua calon siswa, Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa menjadi siswa di sekolah favorit ini bukanlah hal yang mudah.
“Orang tua harus bersyukur anaknya bisa diterima di SMAN 1 Kayuagung,” katanya.
Hal ini karena, “Tidak mudah bisa masuk sekolah ini, namun karena anak bapak ibu pintar dan hak mereka sekolah disini.” Pernyataan ini sekaligus menjadi penekanan bahwa keberhasilan masuk ke sekolah ini adalah murni hasil kemampuan akademis siswa dan sesuai regulasi PPDB.
Syamsul Bahri juga mengonfirmasi adanya fenomena serupa yang dihadapi oleh Wabup Supriyanto. “Banyak lulusan SMP, MTs yang ingin diterima disini dan banyak orang tua siswa minta tolong dengan pengurus Komite sekolah,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pihak Komite Sekolah juga tidak bisa mengintervensi proses penerimaan. “Pihaknya tidak bisa (membantu), karena sudah ada juknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Juknis.”
Komite Sekolah, sebagai mitra strategis sekolah, berperan dalam mengawasi pelaksanaan PPDB agar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memastikan tidak ada praktik titipan atau kecurangan.
PPDB tahun ajaran baru selalu menjadi momen krusial yang menguji integritas sistem pendidikan dan kesabaran para orang tua.
Kunjungan Wakil Bupati OKI ke SMAN 1 Kayuagung ini menjadi cerminan dari kompleksitas permasalahan yang kerap muncul, terutama terkait harapan orang tua dan batasan kewenangan pemerintah daerah dalam sistem pendidikan yang terintegrasi.
Penting bagi seluruh pihak untuk memahami bahwa proses PPDB di tingkat SMA/SMK saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Dinas Pendidikan Provinsi, dengan juknis yang ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Adanya komitmen dari pihak sekolah, didukung oleh Komite Sekolah, untuk bebas dari intervensi atau titipan, adalah langkah positif menuju sistem penerimaan siswa baru yang lebih profesional dan berintegritas.
Transparansi informasi mengenai tahapan dan regulasi PPDB menjadi kunci untuk mengurangi kegelisahan orang tua dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur.
Pemerintah daerah, meskipun tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerimaan siswa SMA, tetap memiliki peran penting dalam menyosialisasikan informasi yang benar dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam harapan yang salah atau upaya ilegal.
Kasus di SMAN 1 Kayuagung ini menjadi contoh bagaimana koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, pihak sekolah, dan komite sekolah dapat menciptakan ekosistem PPDB yang lebih sehat dan berintegritas, demi masa depan pendidikan yang lebih baik bagi generasi mendatang di Kabupaten OKI.
Membedah Regulasi PPDB: Mengapa Kewenangan SMA di Tingkat Provinsi?
Perpindahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang ini, urusan pendidikan menengah (SMA/SMK) ditetapkan sebagai urusan pemerintahan absolut provinsi, sementara pendidikan dasar (SD/SMP) menjadi urusan wajib kabupaten/kota. Perubahan ini membawa konsekuensi besar, salah satunya adalah dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sebelumnya, ketika kewenangan SMA/SMK masih dipegang kabupaten/kota, peran pemerintah daerah setempat, termasuk bupati/wali kota, bisa jadi lebih besar dalam koordinasi atau bahkan intervensi.
Namun, dengan adanya UU No. 23/2014, semua kebijakan terkait SMA/SMK, termasuk juknis PPDB, disusun dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Ini bertujuan untuk menyeragamkan standar dan mengurangi potensi praktik “titipan” yang sering kali terjadi di tingkat lokal.
Konsekuensi dari perubahan ini adalah APBD Provinsi yang kini mengalokasikan anggaran untuk SMA/SMK, termasuk gaji guru dan operasional sekolah. Hal ini juga berarti bahwa intervensi politik dari kepala daerah kabupaten/kota terhadap kebijakan sekolah menengah menjadi tidak relevan secara hukum.
Penegasan Wabup OKI Supriyanto ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat tentang perubahan regulasi ini, sehingga harapan dan permintaan bantuan dari orang tua diarahkan ke pihak yang benar-benar memiliki kewenangan dalam PPDB SMA.
Pemerintah provinsi, melalui dinas pendidikan, kini bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan PPDB, mulai dari zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, hingga jalur perpindahan orang tua. Setiap sekolah di bawah naungan provinsi wajib mengikuti juknis yang telah ditetapkan tanpa pengecualian.
Ini adalah langkah untuk menciptakan sistem PPDB yang lebih adil, transparan, dan berdasarkan meritokrasi, mengurangi celah bagi praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Namun, transisi ini tidak selalu berjalan mulus. Masih banyak orang tua yang belum sepenuhnya memahami perubahan kewenangan ini, sehingga mereka masih berupaya mencari celah melalui pejabat daerah setempat.
Oleh karena itu, sosialisasi yang masif dan berkelanjutan dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan pihak sekolah menjadi kunci.
Peningkatan Integritas PPDB: Belajar dari Kasus-kasus Sebelumnya
Kasus-kasus kecurangan dalam PPDB bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap tahun, berita tentang praktik “titipan,” pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan wewenang kerap mencuat. Pengalaman-pengalaman ini menjadi pelajaran berharga dalam menyempurnakan sistem PPDB.
Salah satu upaya utama untuk meningkatkan integritas adalah dengan menerapkan sistem yang lebih transparan dan digital. Banyak provinsi kini menggunakan sistem PPDB online yang memungkinkan orang tua memantau proses pendaftaran dan seleksi secara real-time.
Sistem ini juga dirancang untuk meminimalkan interaksi langsung antara orang tua dan pihak sekolah atau panitia, sehingga mengurangi potensi praktik suap atau lobi.
Selain itu, peran komite sekolah dan pengawas independen menjadi sangat krusial. Seperti yang disebutkan oleh Plh Kepala SMAN 1 Kayuagung, adanya pengawasan dari Komite Sekolah adalah jaminan bahwa proses seleksi berjalan sesuai aturan.
Komite sekolah, sebagai perwakilan dari orang tua dan masyarakat, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada praktik curang yang merugikan siswa lain.
Pemerintah juga terus berupaya memperkuat sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam PPDB, baik dari pihak sekolah, panitia, maupun orang tua.
Harapannya, dengan regulasi yang ketat, sistem yang transparan, dan pengawasan yang efektif, PPDB akan benar-benar menjadi ajang seleksi yang adil dan terbuka bagi seluruh calon siswa.
Komitmen dari kepala daerah seperti Wabup Supriyanto untuk tidak mengintervensi adalah contoh positif yang patut dicontoh. Sikap ini membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah dan proses pendidikan.
Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas. (puputzch)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.