Hukum

Skandal Proyek Fiktif Rp 2,5 Miliar di Perkimtan, Kejari Palembang Mulai Periksa Tiga ASN

Penyelidikan Korupsi Masuk Babak Baru, Pihak Berwenang Selidiki Dugaan Penyimpangan dari Dalam

Skandal Proyek Fiktif Rp 2,5 Miliar di Perkimtan, Kejari Palembang Mulai Periksa Tiga ASN
Skandal Proyek Fiktif Rp 2,5 Miliar di Perkimtan, Kejari Palembang Mulai Periksa Tiga ASN. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus bergulir. Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan ketua RT dan lurah di berbagai titik, penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kini menyasar tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas tersebut. Pemeriksaan terhadap para pejabat ini menandai eskalasi serius dalam upaya Kejari mengungkap penyimpangan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 2,5 miliar.

Pada Senin, 8 September 2025, tiga ASN berinisial D, SU, dan SA, dihadirkan di kantor Kejari untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kasubsi Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya, membenarkan langkah tersebut. “Mereka kita mintai keterangan untuk memperkuat alat bukti,” kata Fahri, seraya menambahkan bahwa setiap saksi mendapat 10 hingga 15 pertanyaan dari penyidik.

Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari serangkaian tindakan sebelumnya, termasuk penggeledahan di dua kantor berbeda dan pemanggilan 67 saksi, di mana 56 di antaranya adalah Ketua RT dan 11 lainnya adalah Lurah. Pemanggilan bertahap ini menunjukkan pola sistematis dari Kejari dalam memetakan dan membongkar jejaring korupsi yang diduga terjadi.

Penyelidikan Menyeluruh, Menuju Pembongkaran Akuntabilitas

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi terkait belanja bahan-bahan bangunan serta konstruksi rutin di lingkungan Waskim (Wasdal Permukiman) yang menggunakan anggaran tahun 2024. Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar tersebut diduga disalahgunakan, dengan temuan proyek yang tidak sesuai fakta di lapangan dan bahkan fiktif.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menegaskan pihaknya akan mempercepat proses penyidikan untuk segera menetapkan tersangka. Ia juga mengisyaratkan bahwa pemanggilan saksi akan diperluas ke instansi eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pernyataan ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti di level teknis, tetapi juga mengincar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam akuntabilitas keuangan proyek.

Hutamrin menambahkan, “Total ada 131 titik pekerjaan yang dilakukan berdasarkan permintaan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada pekerjaan yang tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan ada juga yang fiktif.” Angka 131 titik ini menyoroti skala penyimpangan yang terstruktur dan masif, bukan hanya insiden sporadis.

Dengan diperiksanya tiga ASN dari dinas terkait, Kejari Palembang kini memiliki kesempatan untuk menggali lebih dalam soal alur birokrasi dan pengambilan keputusan dalam proyek-proyek tersebut, melengkapi keterangan dari para saksi di tingkat lapangan. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version