Palembang, NUSALY.COM – Kasus penemuan mayat yang dicor semen di Distro Anti Mahal, Maskarebet, Palembang, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima pelimpahan tahap II berupa tiga tersangka dan barang bukti dari Polrestabes Palembang, Kamis (24/10/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II tersebut. “Benar, sudah diterima pelimpahan tahap II,” ujarnya di Kejari Palembang.
Tiga Tersangka dan Barang Bukti
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Antoni (pemilik Distro Anti Mahal), Kevin, dan Pongki (keduanya pegawai di distro tersebut). Mereka diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra, seorang karyawan koperasi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain kunci pas berukuran 60 cm yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, kawat seling, karung semen, karung beras, sekop, dan dua buah kursi.
Ancaman Hukuman Mati
Fachri menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai dengan Kejahatan Lain juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau lebih subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana jerat pasal tersebut, para tersangka masing-masing terancam dengan pidana maksimal pidana mati,” jelasnya.
Fachri menambahkan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke PN Palembang,” tegasnya.
Pengakuan Tersangka Antoni
Saat menjalani pelimpahan tahap II, Antoni mengaku di hadapan jaksa bahwa ia sengaja menghabisi nyawa korban karena sebelumnya telah mendapatkan ancaman.
“Sebelumnya, saya mendapatkan ancaman dari korban. Katanya, kalau tagihan koperasi tidak dibayar seluruhnya, akan bawa banyak rombongan,” kata Antoni.
Antoni menceritakan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi karena ia kesal berkali-kali ditagih utang koperasi oleh korban. “Sempat terjadi cekcok saat korban datang ke Distro Anti Mahal sebelum akhirnya, bersama dengan pelaku lainnya, menghabisi nyawa korban,” ujarnya.
Tersangka Pongki adalah Residivis
Salah satu tersangka lainnya, Pongki, ternyata merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api. Hal ini terungkap saat ia ditanya oleh jaksa Kejari Palembang.
Kronologi Kasus Mayat Dicor
Kasus ini bermula dari penemuan mayat Anton Eka Saputra yang dicor di dalam sebuah kolam ikan yang tidak terpakai di Distro Anti Mahal milik Antoni. Penemuan mayat tersebut membuat geger warga sekitar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa korban tewas dibunuh oleh Antoni, Kevin, dan Pongki. Motif pembunuhan diduga karena Antoni kesal ditagih utang oleh korban.
Upaya Penegakan Hukum yang Tegas
Pelimpahan tahap II ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pembunuhan dan pengecoran mayat di Distro Anti Mahal. Para tersangka akan segera disidangkan dan terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati.
Pentingnya Mencegah Tindak Pidana Pembunuhan
Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan yang sangat serius dan meresahkan masyarakat. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pembunuhan, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:
- Meningkatkan pendidikan karakter dan moral masyarakat.
- Menegakkan hukum secara tegas dan adil.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak hidup orang lain.
- Menyediakan layanan konseling dan pendampingan bagi masyarakat yang memiliki masalah psikologis.
Kasus pembunuhan dan pengecoran mayat di Distro Anti Mahal ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.