MUSIRAWAS, NUSALY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas angkat bicara menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan lambannya penanganan perkara korupsi pengadaan seragam sekolah. Dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp 11,6 miliar, kasus yang menyeret Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura) ini disebut mandek. Namun, Kejari memastikan penyidikan tetap berjalan dan tegas menepis anggapan tersebut.
Kejari Tepis Isu Lamban, Sebut Perkara Tetap “On The Track”
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Imam Murtadlo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti. Pihaknya justru telah bekerja keras dengan memeriksa puluhan saksi dan alat bukti.
“Terkait kasus yang sedang kita tangani di Dinas Pendidikan (Disdik) ini, tetap on the track dan terus berjalan,” ujar Gustian, Senin (11/8).
Kejari Musi Rawas juga membantah bahwa perkara ini jalan di tempat. Hingga saat ini, Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa 42 saksi dan 2 ahli. Selain itu, 95 bundel surat dan dokumen juga telah disita sebagai alat bukti. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan secara komprehensif.
Menunggu Hasil Audit BPKP, Kunci Penetapan Tersangka
Gustian menjelaskan, alasan utama mengapa penetapan tersangka belum dilakukan adalah karena proses tersebut harus didasarkan pada bukti hukum yang sah, termasuk adanya kerugian keuangan negara yang pasti. Saat ini, Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.
“Kami masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP Sumsel, untuk memperoleh perhitungan pasti atas kerugian negara. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini penetapan tersangka belum dapat dilakukan,” ungkapnya.
Namun, Gustian memastikan, begitu hasil audit dari BPKP diterima, penetapan tersangka akan segera dilakukan. Ia menegaskan, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss).
Komitmen Kuat dan Pesan untuk Publik
Sebagai institusi penegak hukum yang profesional, Kejari Musi Rawas menegaskan tidak akan mundur dalam menuntaskan perkara korupsi. Pihaknya dengan tegas menyebutkan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah “barang haram” bagi mereka.
Kasi Intel juga memohon dukungan dan kepercayaan seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas agar Kejaksaan dapat terus bekerja dengan integritas dan profesionalisme. “Dukungan moral dan partisipasi aktif masyarakat menjadi energi positif bagi kami dalam melawan segala bentuk korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkas Gustian. (nvr)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.