Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Tim Khusus Macan Komering dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggerebek dua arena judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat. Penggerebekan pertama terjadi di Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran, pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 15.30 WIB.
Penggerebekan di Pedamaran 6
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (48) beserta barang bukti berupa dua ekor ayam aduan, satu buah taji, satu unit terpal warna biru, dan uang tunai sebesar Rp315.000.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky, S.H., menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam di desa tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa perjudian sabung ayam ini meresahkan sehingga atas informasi oleh Timsus Macan Komering langsung menindaklanjuti,” ungkap Kasat Reskrim, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, pada Rabu, 26 Juni 2024.
Dari hasil interogasi, tersangka MA mengaku telah membuka arena judi sabung ayam selama lima hari dengan omzet mencapai Rp5-10 juta per hari. Pemainnya berasal dari warga sekitar dan masyarakat OKI dari kecamatan lain, bahkan diduga juga dari luar Kabupaten OKI.
Penggerebekan di Sungai Belida
Tak hanya di Pedamaran 6, Tim Macan Komering juga menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam yang sudah berlangsung cukup lama dan beroperasi tiga kali seminggu.
Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji, S.H., mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. “Kami langsung ke lokasi atas laporan warga mengenai arena perjudian sabung ayam itu,” ujarnya pada Selasa, 27 Februari 2024.
Komitmen Polres OKI Berantas Judi
Kasat Reskrim Polres OKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi sabung ayam. Tersangka MA dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda.
“Timsus Macan Komering selain menindak tindak pidana 3C yaitu Curas, Curat dan Curanmor juga konsen menindak pidana perjudian. Baik itu judi sabung ayam dan sebagainya,” tegasnya.
Polres OKI menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian dengan menggerebek dua arena judi sabung ayam di Desa Pedamaran 6 dan Desa Sungai Belida.
Tindakan tegas ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi tersebut.
Keberhasilan penggerebekan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat OKI. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.