Hukum

Vonis 15 Tahun Penjara Picu Kericuhan di PN Kayuagung, Keluarga Terdakwa Menuntut Keadilan

Vonis 15 Tahun Penjara Picu Kericuhan di PN Kayuagung, Keluarga Terdakwa Menuntut Keadilan
Vonis 15 Tahun Penjara Picu Kericuhan di PN Kayuagung, Keluarga Terdakwa Menuntut Keadilan

Kayuagung, Nusaly.com – Sidang vonis kasus pembunuhan Saidina Ali di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung berakhir ricuh setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Hendra dan Angkasa alias Ujang Kocot. Keluarga terdakwa Angkasa merasa putusan tersebut tidak adil dan menuntut pembebasannya.

Amarah Keluarga Terdakwa Memuncak

Suasana tenang di ruang sidang berubah menjadi gaduh saat Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Nugroho Suryo Sulistyo membacakan vonis. Keluarga terdakwa Angkasa langsung bereaksi dengan berteriak dan mempertanyakan keputusan hakim.

“Saya tidak mengerti pengadilan seperti apa ini, di mana orang tidak bersalah malah dihukum 15 tahun penjara,” teriak salah seorang anak terdakwa.

Mereka juga mempertanyakan kredibilitas Majelis Hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan pernyataan saksi-saksi yang menyatakan bahwa Angkasa tidak terlibat dalam pembunuhan.

Kekecewaan Kuasa Hukum

Rusdianto SH, kuasa hukum Angkasa, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan dan terlalu bergantung pada berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Hendra.

“Keputusan ini banyak menyampingkan fakta persidangan, sehingga keputusan ini dia berpatokan pada BAP nya terdakwa saudara Hendra,” jelas Rusdianto.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Anak Korban Pun Membela Terdakwa

Ironisnya, Farida Leni, anak korban Saidina Ali, juga menyayangkan putusan tersebut. Ia yakin bahwa Angkasa tidak bersalah dan menuntut agar segera dibebaskan.

“Saya sendiri sangat yakin bahwa Ujang Kocot tidak bersalah atas kematian ayah saya dan menuntut agar terdakwa segera dibebaskan,” pintanya.

Kejaksaan Mengajak Tempuh Jalur Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, yang datang ke PN Kayuagung untuk meredakan situasi, meminta keluarga terdakwa untuk mengambil langkah hukum selanjutnya melalui proses banding.

“Keluarga terdakwa Ujang Kocot dapat mengajukan surat keberatan terhadap putusan ini melalui proses banding,” ujarnya.

Vonis 15 tahun penjara terhadap Angkasa alias Ujang Kocot dalam kasus pembunuhan Saidina Ali telah memicu kontroversi dan kericuhan di PN Kayuagung.

Keluarga terdakwa, kuasa hukum, bahkan anak korban sendiri merasa putusan tersebut tidak adil.

Kasus ini akan berlanjut ke proses banding, sementara keluarga terdakwa berencana menggelar unjuk rasa sebagai bentuk protes. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version