Hukum

Vonis Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah, Rugikan Negara Rp 4,6 Miliar

Vonis Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah, Rugikan Negara Rp 4,6 Miliar
Vonis Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Tiga Terdakwa Divonis Bersalah, Rugikan Negara Rp 4,6 Miliar

Palembang, Nusaly.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Hukuman Penjara dan Denda bagi Para Terdakwa

Majelis hakim yang diketuai oleh Edi Terial SH MH menjatuhkan hukuman penjara dengan durasi berbeda kepada ketiga terdakwa. Akhmad Widodo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2019-2020, dijatuhi hukuman 2 tahun 5 bulan penjara. Karlisun, yang juga menjabat sebagai PPK pada periode yang sama, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Mulkam, Bendahara Pengeluaran Pembantu, menerima hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah yang bervariasi. Akhmad Widodo harus membayar Rp 250 juta, Karlisun Rp 224 juta, dan Mulkam Rp 350 juta.

Perbuatan Terdakwa Merugikan Negara dan Melawan Program Pemerintah

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat, sehingga harus ditindak tegas.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman bagi para terdakwa. Sikap sopan, pengakuan, dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan menjadi faktor yang meringankan hukuman mereka.

Tanggapan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum

Setelah mendengar vonis, terdakwa Mulkam melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Akhmad Widodo dan Karlisun, serta jaksa penuntut umum dari Kejari OKU Timur, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Keputusan pengadilan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk menjalankan tugasnya dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version