Scroll untuk baca artikel
Ekologi & Iklim

Izin Jalan Belum Rampung, Aktivitas Tambang Batubara di PALI Dihentikan

×

Izin Jalan Belum Rampung, Aktivitas Tambang Batubara di PALI Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Dinas Perhubungan Kabupaten PALI menutup sementara aktivitas angkutan batubara PT Pendopo Energi Batubara karena belum mengantongi izin penggunaan jalan dari Pemerintah Provinsi Sumsel. Penegakan regulasi menjadi kunci guna menghindari kerusakan infrastruktur publik.

Izin Jalan Belum Rampung, Aktivitas Tambang Batubara di PALI Dihentikan
Dinas Perhubungan Kabupaten PALI menutup sementara aktivitas angkutan batubara PT Pendopo Energi Batubara karena belum mengantongi izin penggunaan jalan dari Pemerintah Provinsi Sumsel. (Dok. Mattanews.co)

PALI, NUSALY — Ketegasan regulasi atas penggunaan jalan umum oleh sektor pertambangan kembali diuji di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Pada Senin (2/2/2026), Dinas Perhubungan Kabupaten PALI secara resmi menghentikan sementara aktivitas operasional tambang batubara milik PT Pendopo Energi Batubara (PEB) yang berlokasi di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.

Langkah penghentian paksa ini dilakukan setelah otoritas perhubungan setempat menemukan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin lintasan angkutan jalan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan maupun instruksi gubernur. Tanpa legalitas tersebut, lalu lalang truk bermuatan emas hitam itu dinilai ilegal dan berpotensi merugikan infrastruktur serta keamanan pengguna jalan umum lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI Kartika Anwar, yang memimpin langsung penyegelan aktivitas di lapangan, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran administratif jalan. Penutupan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset jalan daerah dan provinsi yang sering kali mengalami kerusakan dini akibat beban angkutan tambang.

”Kami mengimbau kepada pihak PT PEB untuk tidak beroperasi sebelum ada izin dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun instruksi langsung dari Gubernur Sumsel. Silakan urus administrasinya terlebih dahulu,” ujar Kartika Anwar, Senin (2/2/2026), di PALI.

Dilema Jalur Logistik

Kasus PT PEB ini mencerminkan dilema klasik sektor pertambangan di Sumatera Selatan. Sejak pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 yang melarang truk batubara melintasi jalan umum, pengusaha tambang diwajibkan memiliki jalur khusus atau mengantongi izin dispensasi yang sangat ketat dengan batasan volume dan waktu tertentu.

Ketidaksiapan jalur khusus sering kali membuat perusahaan mencari celah dengan menggunakan jalan publik. Namun, dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan—mulai dari kemacetan, debu, hingga risiko kecelakaan—kerap memicu resistensi masyarakat dan pemerintah daerah.

Kartika menekankan, jika pihak perusahaan tetap membandel dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi tanpa melengkapi dokumen perizinan, pihaknya tidak segan untuk memberlakukan tindakan yang lebih represif, termasuk penutupan permanen jalur akses tambang tersebut.

”Kami akan bertindak tegas. Jika masih membandel, penutupan akan dilakukan secara permanen hingga hak dan kewajiban administratif dipenuhi sepenuhnya,” kata Kartika.

Respon Korporasi

Menanggapi langkah tegas pemerintah daerah tersebut, perwakilan PT Pendopo Energi Batubara, Royan, menyatakan pihaknya akan menghormati keputusan dinas terkait. Ia menyebut perusahaan akan segera melakukan koordinasi internal dan komunikasi dengan pihak otoritas provinsi guna menyelesaikan sengketa perizinan ini.

”Kami akan patuhi aturan yang berlaku dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan urusan administrasi ini,” ujar Royan secara singkat di lokasi tambang.

Kepentingan Publik dan Investasi

Penghentian aktivitas tambang ini menjadi sinyal kuat bagi para investor di sektor ekstraktif bahwa kemudahan investasi tidak boleh menabrak kedaulatan regulasi daerah. Kedalaman isu ini terletak pada keseimbangan antara target produksi energi nasional dan ketahanan infrastruktur lokal.

Bagi masyarakat PALI, ketegasan ini dinilai perlu guna memastikan jalan raya tetap berfungsi sebagai sarana mobilitas warga, bukan sekadar jalur logistik perusahaan yang minim kontribusi pemeliharaan. Publik kini menunggu sejauh mana konsistensi Dinas Perhubungan PALI dalam mengawal penutupan ini hingga izin resmi benar-benar terbit, atau apakah perusahaan akan segera memenuhi kewajibannya dalam membangun infrastruktur angkutan yang mandiri.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.