Scroll untuk baca artikel
Ekologi & Iklim

Pencabutan Izin TPL dan Momentum Pemulihan Ruang Hidup di Sumatera Utara

×

Pencabutan Izin TPL dan Momentum Pemulihan Ruang Hidup di Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

Langkah tegas pemerintah mencabut izin PT Toba Pulp Lestari Tbk beserta 27 perusahaan lain menjadi babak baru dalam penataan ruang ekologi di Sumatera. Keputusan ini dinilai sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang memicu bencana hidrometeorologi berkepanjangan.

Toba Pulp Lestari. Foto: Instagram @tobapulplestari

MEDAN, NUSALY — Setelah perjalanan panjang yang diwarnai konflik agraria dan degradasi lingkungan selama puluhan tahun, pemerintah akhirnya mengambil langkah radikal dengan mencabut izin operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Perusahaan yang menjadi sorotan utama dalam isu kerusakan hutan di Sumatera Utara ini dicabut izinnya bersama 27 korporasi lain yang dinilai menjadi kontributor utama bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan besar ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Langkah tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyusul rangkaian bencana banjir bandang dan longsor masif yang melumpuhkan sebagian wilayah Sumatera pada November 2025.

Resonansi dari Daerah

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan dukungan penuh atas langkah berani pemerintah pusat tersebut. Baginya, pencabutan izin ini adalah muara dari keresahan panjang masyarakat dan pemerintah daerah yang selama ini menyaksikan alam Sumatera Utara terus tergerus atas nama eksploitasi ekonomi tanpa tanggung jawab ekologi yang setara.

”Kami sangat mendukung pencabutan izin perusahaan yang merusak lingkungan, yang menjadi bagian dari penyebab bencana. Dari pemerintah provinsi juga sebelumnya sudah kami rekomendasikan untuk tutup,” kata Bobby saat memberikan keterangan di Medan, Rabu (21/1/2026).

Bobby menegaskan, kebijakan ini harus menjadi pelajaran keras bagi seluruh pelaku usaha di wilayahnya. Ia mengingatkan bahwa keberlanjutan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari kelestarian alam. “Ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar jangan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam kita. Agar bisa berdampak baik pada ekonomi, juga pada lingkungan hidup,” tambahnya.

Peta Pencabutan Izin korporasi

Dari total 28 izin yang dicabut secara nasional dalam gelombang ini, Sumatera Utara menjadi wilayah yang paling terdampak dengan 15 entitas perusahaan. Secara rincian, 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan tanaman, sementara enam lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pembangkit listrik.

Baca juga  Yasonna Laoly Pimpin Delegasi Indonesia di Konferensi Diplomatik WIPO

Daftar perusahaan di Sumatera Utara yang izinnya dicabut mencakup nama-nama besar di sektor kehutanan, antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Tidak hanya sektor kehutanan, sektor ekstraktif dan energi juga tak luput dari penertiban ini. Dua perusahaan non-kehutanan yang turut dicabut izinnya adalah raksasa tambang PT Agincourt Resources dan pengembang pembangkit listrik PT North Sumatra Hydro Energy. Kehadiran perusahaan-perusahaan ini di wilayah hulu sungai sebelumnya sering kali dikaitkan dengan penurunan daya dukung lingkungan yang memperparah risiko banjir di hilir.

Pengakuan atas Kegagalan Tata Kelola

Bagi masyarakat adat dan pegiat lingkungan, pencabutan izin TPL bukan sekadar urusan administratif, melainkan pengakuan atas perjuangan yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Aspirasi penutupan TPL telah lama disuarakan oleh lintas elemen, mulai dari komunitas adat di sekitar Danau Toba, lembaga swadaya masyarakat, lembaga gereja, hingga aktivis mahasiswa.

Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu), Juniaty Aritonang, menilai keputusan ini sebagai titik balik penting. Namun, ia mengingatkan bahwa pencabutan izin barulah langkah awal dari proses pemulihan yang jauh lebih besar.

”Pencabutan izin saja tidak cukup menjawab persoalan kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat akibat praktik usaha yang merusak lingkungan. Keputusan ini harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa penindakan berarti,” tegas Juniaty.

Menurut Bakumsu, bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang kian rutin terjadi bukan semata-mata fenomena alam biasa. Fenomena tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang selama ini dianggap mengabaikan aspek daya tampung lingkungan dan menyingkirkan masyarakat adat dari wilayah ulayatnya demi prioritas korporasi.

Baca juga  Mahasiswa Palembang Bertopeng Prabowo, Bobby, dan Bahlil, Teatrikal Satir di Tengah Demo UU Pilkada

Respons Korporasi dan Ketidakpastian Administratif

Meskipun pengumuman telah dilakukan di Istana Negara, sejumlah korporasi besar mengaku belum menerima salinan keputusan resmi secara tertulis. Direksi PT Toba Pulp Lestari, melalui Kepala Komunikasi Perusahaan Salomo Sitohang, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi dan koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan.

”Hingga tanggal informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan izin PBPH yang dimiliki perseroan,” kata Salomo dalam keterangan tertulisnya. TPL menegaskan sedang mencari kejelasan mengenai dasar hukum dan implikasi administratif dari pernyataan pemerintah tersebut.

Keresahan serupa disampaikan oleh PT Agincourt Resources. Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono, mengakui bahwa informasi pencabutan izin usaha pertambangan mereka baru diketahui melalui pemberitaan media massa.

”Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut. Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Katarina.

Menatap Masa Depan Ekologi Sumatera

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah untuk memastikan pasca-pencabutan izin ini tidak menimbulkan kekosongan pengelolaan lahan yang justru bisa memicu penjarahan hutan baru. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana mengembalikan wilayah-wilayah eks-perizinan tersebut kepada fungsi ekologisnya dan mengembalikan hak kelola kepada masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan.

Pencabutan izin 28 korporasi ini mengirimkan pesan kuat kepada pasar global dan investor bahwa standar lingkungan di Indonesia mulai bergeser ke arah yang lebih ketat. Namun, bagi rakyat di pinggiran hutan Sumatera Utara, keadilan sejati baru akan terasa ketika air bersih kembali mengalir secara berkelanjutan dan ancaman longsor di musim hujan tak lagi menjadi teror tahunan.

Pemulihan lingkungan Sumatera Utara membutuhkan lebih dari sekadar tanda tangan di atas kertas pencabutan izin. Ia membutuhkan konsistensi penegakan hukum dan keberanian untuk menata ulang hubungan antara manusia, negara, dan alam demi keselamatan generasi mendatang.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.