Scroll untuk baca artikel
Suara Komunitas

Menggugat Makna “Menuju Informatif”: Catatan Kritis Achik Muhrom atas Transparansi Publik OKI

×

Menggugat Makna “Menuju Informatif”: Catatan Kritis Achik Muhrom atas Transparansi Publik OKI

Sebarkan artikel ini
Menggugat Makna "Menuju Informatif": Catatan Kritis Achik Muhrom atas Transparansi Publik OKI
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Griya Agung, Palembang, Kamis (13/2/2026). (Dok. Istimewa)

Capaian kategori “Menuju Informatif” yang diraih Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam evaluasi Komisi Informasi Publik Sumatera Selatan memicu kritik dari elemen aktivis. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan transformasi radikal pada tata kelola data guna memastikan keterbukaan informasi benar-benar menyentuh masyarakat hingga ke tingkat desa.

KAYUAGUNG, NUSALY – Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Selatan tahun 2025 menempatkan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada kategori “Menuju Informatif”. Di balik panggung penganugerahan tahun 2026 yang melibatkan 312 badan publik tersebut, muncul sebuah tanya besar mengenai sejauh mana keterbukaan informasi benar-benar telah mendarat di ruang-ruang pelayanan publik di Bumi Bende Seguguk.

Aktivis muda OKI, Achik Muhrom, S.Sos., menilai predikat tersebut bukanlah sebuah prestasi yang patut dirayakan dengan kepuasan berlebih. Bagi Muhrom, capaian skor di angka 80 hingga 89 yang diraih OKI justru menunjukkan adanya celah gelap yang gagal ditembus oleh transparansi birokrasi. Ia memandang bahwa dalam standardisasi tata kelola pemerintahan yang bersih, posisi “menuju” adalah pengakuan tersirat bahwa masih ada hak tahu publik yang tertunda atau akses informasi yang belum terbuka sepenuhnya.

“Kita tidak sedang mengejar nilai di atas kertas. Predikat ‘Menuju Informatif’ itu artinya masih ada informasi yang tertahan dan akses yang belum terbuka penuh bagi warga. Di era digital ini, posisi yang tanggung tersebut menunjukkan bahwa birokrasi kita masih gamang dalam melayani hak publik secara utuh,” tegas Muhrom usai acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Pendopoan Rumah Dinas Gubernur Sumsel Griya Agung, kemarin (13/2).

Celah Transparansi

Sorotan Muhrom tertuju pada proses panjang penilaian yang memakan waktu hampir setahun, mulai dari pengisian kuesioner hingga tahap uji publik yang krusial. Kegagalan OKI menembus kategori “Informatif” dengan nilai di atas 90 mengindikasikan adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola data di tingkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini menjadi ironi mengingat dari ratusan badan publik yang ikut serta, terdapat 49 entitas yang mampu membuktikan transparansi paripurna.

Muhrom menekankan bahwa tantangan sesungguhnya bukan terletak pada teknis administrasi penilaian, melainkan pada kemauan politik (political will) untuk membuka data anggaran serta program kerja secara real-time. Jika puluhan badan publik lain mampu meraih kepercayaan penuh dari panelis verifikasi, maka bertahannya OKI di zona transisi adalah sebuah teguran agar pemerintah daerah tidak cepat puas hanya karena terhindar dari kategori kurang atau tidak informatif.

Baca juga  Komitmen Ogan Komering Ilir dalam Menjamin Hak Dasar Kesehatan Warga

Tawaran Solusi

Guna memutus kebuntuan tersebut, Muhrom mendorong adanya transformasi radikal dalam pelayanan data. Digitalisasi yang diusung pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada penyediaan situs web dan akun media sosial sebagai pajangan digital, melainkan harus bertransformasi menjadi pusat data yang responsif. Kecepatan dalam menanggapi permohonan informasi seharusnya dihitung dalam satuan jam, bukan hari, guna memastikan hak publik tidak kadaluwarsa oleh birokrasi yang lamban.

Selain penguatan infrastruktur digital, diperlukan mekanisme internal yang lebih berani berupa uji publik mandiri secara berkala. Pemkab OKI disarankan membuka diri terhadap bedah informasi yang melibatkan akademisi dan elemen masyarakat sipil lokal sebelum penilaian resmi dilakukan. Langkah ini dipandang penting untuk memetakan sumbatan informasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini mungkin menjadi titik lemah dalam keterbukaan.

Lebih jauh lagi, mengingat luasnya bentang geografis OKI, transparansi harus mampu menyentuh hingga ke tingkat tata kelola dana desa. Sektor ini sering kali menjadi titik buta pengawasan publik sehingga akses informasinya perlu dipertegas agar masyarakat di pelosok benar-benar merasakan manfaat dari pembangunan.

“Keterbukaan informasi adalah oksigen bagi demokrasi lokal. Tanpa transparansi yang tuntas, pembangunan sehebat apa pun akan selalu dibayangi oleh prasangka publik. Tantangan bagi Pemkab OKI adalah berani beranjak dari sekadar ‘menuju’ untuk benar-benar menjadi daerah yang informatif,” pungkas Muhrom.

Potret Buram Keterbukaan

Kritik yang dilontarkan Achik Muhrom seolah menemukan pembenarannya dalam angka-angka yang dipaparkan oleh Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Selatan, Joemarthine Chandra. Di Pendopoan Griya Agung, Palembang, Kamis (13/2/2026), Joemarthine tak menampik bahwa akses informasi publik di wilayah ini memang masih menjadi pekerjaan rumah yang berat.

Realitas di lapangan menunjukkan, masih banyak institusi yang tampak gagap, bahkan gamang, dalam menerjemahkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ke dalam layanan data yang bisa diakses warga.

“Masih cukup banyak badan publik yang harus berbenah. Keterbukaan informasi itu aspek vital untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan,” tegas Joemarthine di sela penganugerahan.

Baca juga  Hari Pahlawan di OKI, Meneladani Semangat Juang, Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan

Dari 312 badan publik yang disisir sejak Februari 2025 mulai dari BUMN, BUMD, hingga satuan pendidikan hasilnya memang menyisakan catatan merah. Proses penilaian yang melewati verifikasi ketat hingga uji publik ini mengungkap fakta bahwa transparansi paripurna masih menjadi barang mewah.

Bayangkan, hanya 49 institusi yang mampu meraih predikat informatif dengan nilai di atas 90. Selebihnya masih terjebak di zona abu-abu; ada 22 badan publik yang berstatus “menuju informatif”, sementara 69 lainnya justru terpuruk di kategori tidak informatif dengan skor di bawah 39.

Keterlambatan penganugerahan yang baru terlaksana di awal 2026 ini, menurut Joemarthine, murni karena kendala teknis waktu yang sempit di akhir tahun lalu. Namun, jeda itu justru mempertegas temuan bahwa banyak layanan informasi yang masih jauh dari ideal. “Keterbukaan informasi ini bukan sekadar urusan administratif, tapi layanan dasar bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah paksa untuk mendobrak kebuntuan birokrasi, KIP Sumsel meluncurkan aplikasi E-Monev 2026. Sistem digital ini disiapkan untuk memaksa setiap lembaga publik agar lebih proaktif, sekaligus memangkas sekat-sekat birokrasi yang selama ini sering kali menjadi tembok penghalang bagi warga yang membutuhkan data pemerintah secara cepat.

Pada akhirnya, penganugerahan dan angka-angka capaian ini hanyalah potret sesaat dari perjalanan panjang menuju demokrasi yang sehat. Predikat “Menuju Informatif” bagi Kabupaten OKI, maupun catatan merah bagi puluhan badan publik lainnya di Sumatera Selatan, seharusnya tidak dipandang sebagai vonis kegagalan, melainkan sebagai kompas untuk perbaikan.

Ada harapan besar bahwa peluncuran sistem digital dan dorongan kritis dari masyarakat sipil mampu meruntuhkan dinding-dinding kaku birokrasi yang selama ini masih menutup diri.

Sejatinya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar urusan pemenuhan regulasi atau mengejar skor di atas kertas. Ia adalah bentuk penghormatan tertinggi negara terhadap kedaulatan warga.

Ketika setiap data anggaran dan program pembangunan dapat diakses dengan mudah bahkan oleh warga di pelosok rawa Air Sugihan sekalipun, di sanalah kepercayaan publik akan tumbuh.

Di tengah arus digitalisasi yang kian kencang, transparansi bukan lagi sebuah pilihan bagi pemerintah, melainkan nafas bagi terciptanya keadilan sosial yang bermartabat.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.