Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Ramadhan 1447 H

Banner Ramdan Pemkab OKU Selatan

Banner Ramdan Pemkab MUBA
Muba Maju Lebih Cepat

DPRD dan Pemkab Muba Perkuat Kelembagaan BPBD Guna Mitigasi Bencana

×

DPRD dan Pemkab Muba Perkuat Kelembagaan BPBD Guna Mitigasi Bencana

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemkab Muba Perkuat Kelembagaan BPBD Guna Mitigasi Bencana
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, yang hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah. Dok. Diskominfo Muba

Asisten I Setda Muba H. Ardiansyah menekankan pentingnya penyesuaian nomenklatur BPBD untuk mempercepat respons di wilayah rawan karhutla. Selain urusan bencana, rencana revisi Perda Pesta Rakyat juga mulai digodok demi menjaga ketertiban sosial warga.

SEKAYU, NUSALY – Membayangkan luas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang mencapai 14.200 kilometer persegi sering kali membuat siapa pun mafhum betapa beratnya urusan keselamatan warga di sana. Luas itu bukan sekadar hamparan lahan, melainkan tantangan geografis yang didominasi rawa gambut yang rawan terbakar. Menyadari beban tersebut, jajaran eksekutif dan legislatif Muba kini mulai berbenah untuk memperkuat “otot” Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Senin (2/3/2026), suasana di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba tampak lebih dinamis. Agendanya cukup teknis namun vital: membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tambahan di Luar Propemperda Tahun 2026. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Muba, H. Ahmad Fauzie, dengan fokus utama menyulap BPBD agar tidak lagi sekadar menjadi badan yang sibuk dengan urusan administratif, melainkan unit reaksi cepat yang benar-benar punya “taring” di lapangan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, yang hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah, memberikan catatan tebal pada aspek legalitas. Ia menyebut, dasar hukum pembentukan BPBD Muba selama ini masih memegang aturan lama, yakni Permendagri Nomor 46 Tahun 2008. Aturan itu dianggap sudah “sesak” dan tidak lagi relevan dengan ancaman bencana yang kian kompleks hari ini.

“Kita harus segera melakukan penyesuaian berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Ini bukan sekadar ganti nama atau aturan di atas kertas, tapi langkah agar BPBD punya kewenangan yang lebih lincah dan kuat dalam memitigasi serta menangani keadaan darurat di titik-titik terjauh Muba,” ujar Ardiansyah di hadapan para wakil rakyat.

Baca juga  Misi Indra Jaya Kesuma Memutus Isolasi Desa Terluar di Musi Banyuasin

Ketajaman fungsi

Satu hal yang ditegaskan dalam restrukturisasi ini adalah komitmen untuk tidak melakukan “penggemukan” birokrasi. Kepala BPBD Muba, Marko Susanto, memaparkan sebuah konsep efisiensi yang menarik. Alih-alih menambah jabatan, pemerintah justru akan memangkas sejumlah posisi struktural selevel Kepala Seksi (Kasi) untuk kemudian dialihkan menjadi pejabat fungsional. Artinya, ke depan akan lebih banyak orang yang bekerja berdasarkan keahlian teknis daripada sekadar duduk di kursi jabatan.

Meski demikian, penguatan tetap dilakukan pada sisi manajerial. Jabatan Sekretaris Badan (Sekban) akan mengalami penyesuaian eselon. Tujuannya jelas: agar sosok Sekban memiliki otoritas yang lebih kuat saat harus memimpin koordinasi lintas sektoral di lapangan. Sebab, dalam situasi bencana, komunikasi sering kali terhambat oleh sekat-sekat birokrasi yang kaku.

Namun, pembahasan teknis ini sempat memanas saat Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, angkat bicara. Baginya, penataan organisasi jangan sampai melupakan realita pedih di lapangan. Junaidi menyoroti kawasan pesisir dan gambut seperti Bayung Lencir hingga Lalan yang setiap tahun menjadi langganan api. Di sana, petugas sering kali kalah cepat dengan rambatan api yang melahap lahan gambut.

“Penguatan BPBD ini harus terasa sampai ke lapangan. Kecepatan respons adalah nyawa dari instansi ini. Jangan sampai terjadi lagi petugas baru sampai di lokasi saat semua sudah hangus jadi abu. Sinergi dengan pemadam kebakaran (Damkar) tidak boleh lagi ada sekat ego sektoral. Kita bicara keselamatan rakyat, bukan soal siapa yang paling hebat,” tegas Junaidi Gumay dengan nada bicara yang dalam.

Marwah hiburan

Selain urusan api dan asap, pertemuan tersebut rupanya juga menangkap keresahan sosial yang tengah berkembang di masyarakat Muba. Isunya adalah soal hiburan rakyat. Selama ini, izin pesta rakyat yang diberikan pemerintah daerah sering kali disalahgunakan dan memicu gangguan ketertiban umum. Aspirasi warga inilah yang mendorong DPRD untuk mengusulkan revisi pada Perda Pesta Rakyat.

Baca juga  Muba Berbenah Data, Menuju Satu Data Indonesia yang Lebih Matang

DPRD Muba ingin regulasi ke depan tidak hanya bicara soal jam berapa pesta harus bubar. Lebih dari itu, pemerintah ingin mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh ditampilkan di atas panggung. Keluhan soal dentuman musik remix yang berlebihan hingga konten hiburan yang dianggap tidak mendidik menjadi landasan kuat untuk melakukan pengetatan aturan.

“Fokus kita ke depan bukan cuma soal membatasi waktu, tapi lebih kepada substansi acaranya. Kita ingin melarang konten yang memicu kemudaratan dan merusak moral. Pesta rakyat harus kembali ke marwahnya sebagai hiburan yang sehat, bermartabat, dan bisa dinikmati semua orang tanpa harus melanggar norma sosial,” tambah Ketua DPRD.

Diskusi yang juga dihadiri para Wakil Ketua DPRD Muba—Irwin Zulyani, H. Ahmadi, dan Edi Pramono—ini berakhir dengan sebuah kesepakatan: bahwa penguatan regulasi adalah kunci utama. Baik itu urusan kesiapan menghadapi bencana alam maupun penataan moral dalam hiburan rakyat, keduanya bertujuan sama, yakni menciptakan Musi Banyuasin yang lebih aman, tertib, dan siap menyongsong masa depan yang lebih baik. (*)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.