Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Ramadhan 1447 H

Banner Ramdan Pemkab OKU Selatan

Banner Ramdan Pemkab MUBA
Muba Maju Lebih Cepat

Menjemput Kepastian di Jakarta, Ikhtiar Muba Memutus Rantai Sengketa Agraria

×

Menjemput Kepastian di Jakarta, Ikhtiar Muba Memutus Rantai Sengketa Agraria

Sebarkan artikel ini
Menjemput Kepastian di Jakarta, Ikhtiar Muba Memutus Rantai Sengketa Agraria
Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen memimpin koordinasi intensif Pemerintah Kabupaten Muba bersama Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Dok. Diskominfo Muba

Setelah sekian lama terjebak dalam status kawasan hutan, lahan seluas 20.109 hektare di Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menemui titik terang. Langkah strategis ini menjadi ikhtiar nyata Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memberikan kedaulatan hak atas tanah bagi rakyat.

JAKARTA, NUSALY – Upaya memberikan kepastian hukum atas lahan bagi masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini memasuki babak krusial. Setelah melalui proses administrasi yang panjang, pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akhirnya mulai menunjukkan progres signifikan di tingkat pusat.

Langkah strategis itu diawali dengan koordinasi intensif Pemerintah Kabupaten Muba bersama Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelepasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPKTP).

Data nasional menunjukkan, reforma agraria dari kawasan hutan merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah guna mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. Berdasarkan target nasional, pelepasan kawasan hutan ditujukan untuk memberikan legalitas aset kepada masyarakat yang telah lama bermukim atau mengelola lahan di dalam kawasan hutan namun terkendala regulasi.

Di Musi Banyuasin, luas lahan yang disetujui untuk dilepaskan mencapai lebih kurang 20.109 hektare. Lahan tersebut tersebar di sejumlah titik di wilayah Muba dan sebagian Kabupaten Banyuasin. Selama ini, ketidakpastian status lahan menjadi sandungan utama bagi warga untuk mendapatkan sertifikat tanah, yang berimbas pada sulitnya akses permodalan dan bantuan pembangunan infrastruktur desa.

Momentum “Pilot Project”

Langkah proaktif jemput bola ke Jakarta itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen. Dalam koordinasi tersebut, Abdur Rohman mengatakan, kehadiran Muba sebagai bagian dari lokus pilot project nasional menjadi momentum untuk mempercepat distribusi hak atas tanah bagi rakyat.

Baca juga  Pembinaan Desa Cantik Muba Dibuka, Perkuat Satu Data demi Percepatan Pembangunan Daerah

Menurut Abdur Rohman, koordinasi ini sangat mendesak agar proses tata batas dan redistribusi tanah tidak berlarut-larut. Sebab, kepastian hukum lahan akan menjadi tulang punggung bagi sejumlah program strategis daerah, mulai dari pengembangan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, hingga pembangunan wilayah terpadu.

”Kami ingin proses ini berjalan paralel dan cepat agar dampaknya segera dirasakan masyarakat. Kepastian hukum atas tanah adalah kunci bagi warga kami untuk berdaya secara ekonomi dan mendapatkan pengakuan sah dari negara atas lahan yang mereka kelola,” ujar Abdur Rohman dalam pertemuan di Jakarta.

Secara nasional, total luas permohonan pilot project ini mencapai 53.791,46 hektare. Dari jumlah itu, luas lahan yang disetujui untuk dilepas sebesar 42.312 hektare, di mana porsi untuk Sumatera Selatan—terutama Musi Banyuasin—menjadi salah satu yang paling signifikan secara luasan maupun kesiapan teknis.

Kolaborasi Tata Batas

Meskipun SK pelepasan telah terbit, operasional di lapangan masih membutuhkan dukungan besar, terutama pada tahapan tata batas dan penetapan areal. Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Sukiptiyah menuturkan, tahapan setelah pelepasan adalah pelaksanaan tata batas yang harus segera diikuti dengan redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat.

”Proses ini harus berjalan paralel agar target reforma agraria tercapai tepat waktu. Kami mengapresiasi proaktifnya jajaran Pemerintah Kabupaten Muba dalam mengawal proses teknis ini,” kata Sukiptiyah.

Salah satu poin krusial dalam pertemuan itu adalah mengenai sumber pembiayaan tata batas. Merujuk pada diktum SK pelepasan, pendanaan tata batas dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau pihak pemohon. Untuk memastikan hal itu berjalan efektif, Pemkab Muba menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif mendukung percepatan pelaksanaan di lapangan.

Kehadiran jajaran pejabat daerah dalam koordinasi ini pun menjadi bukti keseriusan manajemen birokrasi Muba. Selain Wakil Bupati, tampak hadir Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Iskandar Syahrianto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba Firdaus Pakualam, serta Kasubdit P4T Kementerian ATR/BPN Akhftan Mustika Agung.

Baca juga  Waspada Cuaca Ekstrem Muba, Bupati Hingga BPBD Imbau Warga Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Memulihkan Hak Rakyat

Di sisi lain, percepatan TORA dipandang sebagai solusi jitu meretas konflik agraria menahun antara masyarakat dan kawasan hutan. Selama ini, banyak warga yang secara de facto menguasai lahan namun secara de jure tidak memiliki kekuatan hukum. Kondisi itu sering kali memicu sengketa dan rasa waswas di tingkat tapak.

Iskandar Syahrianto menuturkan, sinkronisasi di kementerian ini bertujuan untuk memastikan seluruh parameter teknis terpenuhi agar redistribusi TORA segera terealisasi. Ke depan, manajemen pengelolaan lahan pasca-sertifikasi juga akan diperkuat agar tanah yang diberikan tetap menjadi aset produktif dan tidak berpindah tangan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Selain untuk melegalkan aset, Abdur Rohman menambahkan, program TORA bisa membantu memulihkan martabat dan ekonomi warga. Sebab, dengan memegang sertifikat, warga memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan terlindungi oleh payung hukum yang sah. ”Kami ingin kedaulatan agraria benar-benar tegak di Muba,” tuturnya.

Redistribusi lahan hendaknya tidak mengabaikan fungsi perlindungan lingkungan agar kehadirannya bisa betul-betul menjadi jembatan menuju era baru kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin. Dengan begitu, TORA bisa menjelma sebagai ikhtiar nyata mewujudkan Bumi Serasan Sekate yang lebih adil, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi menjadi tuan di tanahnya sendiri. (dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.