Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 Hijriah merujuk pada fluktuasi harga beras di pasar lokal. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian bagi umat di 19 kecamatan dalam menunaikan kewajiban agama di tengah dinamika harga pangan.
MUARADUA, NUSALY – Harga beras yang fluktuatif di pasar-pasar tradisional Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhirnya menjadi jangkar utama dalam penetapan besaran zakat fitrah tahun ini. Otoritas agama dan pemerintah daerah sepakat bahwa nilai kewajiban suci tersebut harus berpijak pada realitas ekonomi warga agar tidak memberatkan sekaligus tetap memenuhi kaidah syariat.
Kepastian angka tersebut lahir dari musyawarah bersama di Kantor Kementerian Agama OKU Selatan, Senin (2/3/2026). Forum yang melibatkan perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, hingga pengelola pondok pesantren ini membedah data harga pangan pokok sebagai basis perhitungan. Hasilnya, zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah ditetapkan setara dengan uang tunai Rp 40.000 per jiwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Selatan, H Karep, menegaskan bahwa standar ini akan berlaku serentak di seluruh wilayah kabupaten, mulai dari pesisir Danau Ranau hingga pelosok perbukitan. “Musyawarah ini krusial agar keputusan yang diambil benar-benar mengakomodasi kondisi masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Sandaran harga pasar
Data dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan setempat menunjukkan harga beras di pasar-pasar OKU Selatan saat ini bergerak di kisaran Rp 14.000 hingga Rp 16.000 per kilogram. Berdasarkan ketentuan fikih yang mewajibkan zakat sebanyak 2,5 kilogram beras, forum mengambil titik harga Rp 16.000 per kilogram untuk kualitas beras yang layak dikonsumsi.
Bagi warga yang memilih menunaikan zakat dalam bentuk uang, nominal Rp 40.000 dianggap sebagai angka yang paling adil untuk menjaga nilai tukar pangan bagi para penerima zakat (mustahik). Sementara itu, untuk kewajiban fidyah bagi mereka yang berhalangan puasa, disepakati angka minimal Rp 30.000 per hari, yang sudah mencakup hitungan satu porsi makanan lengkap beserta lauk-pauknya.
Rapat tersebut juga menetapkan nilai ambang batas atau nisab zakat mal sebesar Rp 3.825.000. Angka-angka ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan pedoman bagi ribuan panitia zakat di tingkat desa hingga masjid untuk mulai bergerak menghimpun titipan umat menjelang bulan suci.
Dorongan zakat beras
Ada pesan kuat yang muncul dalam pertemuan tersebut: edukasi agar masyarakat kembali memprioritaskan pembayaran zakat dalam bentuk beras mentah. Meski opsi uang tunai tersedia untuk memudahkan, penyaluran beras dianggap lebih selaras dengan semangat awal perintah zakat fitrah sebagai penyedia pangan bagi fakir miskin di hari raya.
Sosialisasi mengenai teknis pembayaran ini akan segera dilakukan melalui jaringan Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah. Tujuannya jelas, agar tidak ada keraguan di tingkat bawah saat warga mulai mendatangi amil zakat. Transparansi dalam penentuan standar ini diharapkan menjaga harmoni sosial dan ketenangan batin masyarakat Bumi Serasan Seandanan.
Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik angka-angka rupiah tersebut, ada tanggung jawab sosial untuk memastikan tidak ada warga yang kelaparan saat Idul Fitri nanti. Keseimbangan antara tuntutan syariat dan kemampuan kantong rakyat inilah yang menjadi inti dari setiap kebijakan zakat di daerah. (andi)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





