Palembang, NUSALY.COM – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Rapat Paripurna ke-90, Selasa (3/9/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi; Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, M.H.; para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD); serta tamu undangan lainnya.
Rangkaian Agenda Rapat Paripurna
Sebelum mendengarkan penjelasan Gubernur, Anita Noeringhati menjelaskan rangkaian agenda pada Rapat Paripurna ke-90 yang dimulai pada Selasa (3/9/2024) hingga 13 September 2024, yang mana agenda terakhir adalah pengambilan keputusan berupa persetujuan terhadap Raperda APBD TA 2025.
Penjelasan Gubernur terhadap Raperda APBD TA 2025
Dalam penjelasannya, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan landasan penyusunan Rancangan APBD TA 2025 dan menjelaskan bahwa Rancangan APBD TA 2025 disusun dengan harapan dapat menjawab isu utama program strategis Sumatera Selatan, yaitu:
- Percepatan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).
- Percepatan peningkatan pangan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan.
- Percepatan peningkatan tanaman perkebunan.
- Percepatan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Percepatan pengembangan transportasi dan regional.
- Percepatan peningkatan tata kelola pemerintahan dan penguatan peraturan perundang-undangan.
- Peningkatan pengelolaan isu sosial dan kemasyarakatan.
Poin-Poin Penting dalam Rancangan APBD Sumsel 2025
Elen Setiadi menyampaikan poin-poin penting dalam Rancangan APBD Sumsel 2025, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Total APBD: Rp10.349.496.422.262,00, mengalami penurunan sebesar 7,89% dibandingkan dengan Penetapan APBD Tahun 2024 atau penurunan 6,77% dibandingkan dengan Perubahan APBD Tahun 2024.
- Pendapatan Daerah: Rp10.060.185.345.574,00.
- Belanja Daerah: Rp10.349.496.422.262,00.
- Defisit anggaran: Rp289.311.076.688,00.
- Pembiayaan Daerah: Berasal dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2024 sebesar Rp289.311.076.688,00.
Rincian Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah sebesar Rp10.060.185.345.574,00 akan diperoleh dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp4.459.311.556.974,00.
- Pendapatan Transfer: Rp5.597.130.535.600,00.
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp3.743.253.000,00.
PAD yang diproyeksikan mencapai Rp4.459.311.556.974,00 diharapkan akan diperoleh dari:
- Pajak Daerah: Rp3.739.026.413.140,00.
- Retribusi Daerah: Rp5.213.358.400,00.
- Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp173.213.785.434,00.
- Lain-lain PAD yang Sah: Rp541.858.000.000,00.
Rincian Belanja Daerah
Total Belanja Daerah Tahun 2025 sebesar Rp10.349.496.422.262,00 terdiri dari:
- Belanja Operasi: Rp5.555.750.205.980,00 (53,68%).
- Belanja Modal: Rp1.382.407.360.983,00 (13,35%).
- Belanja Tidak Terduga: Rp50.000.000.000,00 (0,48%).
- Belanja Transfer: Rp3.361.338.855.299,00 (32,47%).
Prioritas Pembangunan Daerah
Tema Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2025 adalah “Penguatan Daya Saing Daerah Menuju Sumatera Selatan yang Unggul dan Terdepan”, dengan prioritas pembangunan daerah:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Pembangunan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan bencana.
- Meningkatkan reformasi birokrasi dan ketenteraman ketertiban umum.
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan
Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan, jika dibandingkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD TA 2024 sebesar Rp135.000.000.000,00, mengalami penurunan sebesar Rp135.000.000.000,00 atau 100%.
Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel
Setelah mendengarkan penjelasan Pj Gubernur Elen Setiadi, rapat paripurna pun diskors sampai tanggal 4 September 2024 untuk memberikan kesempatan fraksi-fraksi DPRD Sumsel dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan, dan pendapatnya yang akan disampaikan pada rapat paripurna lanjutan.
Rapat Paripurna ke-90 DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penjelasan Gubernur terhadap Raperda APBD TA 2025 merupakan langkah awal dalam proses pembahasan dan pengesahan APBD. Pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel akan menjadi pertimbangan penting dalam penyempurnaan Raperda APBD sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.