Laporan Doing Good Index 2026 mencatat 51 persen pendanaan organisasi sosial di Indonesia masih berasal dari donor asing meski proses pendirian lembaga menjadi salah satu yang tercepat di Asia.
JAKARTA, NUSALY – Organisasi kemasyarakatan di Indonesia rata-rata dapat didirikan hanya dalam waktu 19 hari, menjadikannya salah satu yang tercepat di Asia. Namun, di tengah kemudahan administrasi tersebut, 51 persen pendanaan sektor sosial di dalam negeri masih bergantung pada donor asing.
Temuan itu termuat dalam laporan Doing Good Index (DGI) 2026 yang dirilis Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) bersama Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Laporan berkala yang mengukur kondisi sektor sosial di 17 negara Asia ini menempatkan Indonesia dalam kategori “Doing Okay”.
Dalam aspek kemudahan pendirian, survei menunjukkan 74 persen organisasi pelayanan sosial (Social Delivery Organizations/SDO) di Indonesia menilai proses administrasi untuk mendapatkan status badan hukum relatif mudah.
Ketergantungan Tinggi pada Donor Asing
Donor asing menyokong 51 persen total pendanaan organisasi sosial di Indonesia. Kontribusi individu dan yayasan domestik hanya mencapai 26 persen, disusul sektor korporasi sebesar 16 persen, pendapatan mandiri organisasi 6 persen, dan hibah pemerintah 1 persen.
Sebanyak 84 persen organisasi kemasyarakatan yang disurvei juga menilai dukungan filantropi domestik di Indonesia masih rendah. Temuan itu menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara potensi filantropi domestik dan struktur pendanaan organisasi sosial.
Hambatan Kebijakan Fiskal
Laporan tersebut juga menggarisbawahi belum optimalnya dukungan kebijakan fiskal sebagai salah satu penyebab rendahnya penggalangan dana domestik. Dukungan insentif pajak bagi donatur di Indonesia dinilai belum menyentuh berbagai isu pembangunan prioritas nasional.
Saat ini, fasilitas pemotongan pajak bagi para penyumbang masih terbatas pada sektor tertentu. Kebijakan tersebut belum diperluas untuk mencakup sektor lain seperti kesehatan, kesetaraan gender, perlindungan lingkungan hidup, penanganan perubahan iklim, dan pengurangan kesenjangan sosial.
Menurut pakar kebijakan fiskal dari Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu, insentif pajak atas kegiatan filantropi di Indonesia masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
“Reformasi kebijakan fiskal diperlukan agar potensi filantropi Indonesia dapat berkembang secara optimal,” ujar Ning Rahayu dalam peluncuran laporan tersebut.
Pemahaman Regulasi dan Kepercayaan Publik
Tantangan lain yang terekam dalam laporan DGI 2026 adalah penurunan pemahaman pengelola organisasi terhadap regulasi yang mengatur sektor mereka. Tercatat hanya 16 persen organisasi sosial di Indonesia yang menyatakan memahami kerangka hukum dan regulasi yang berlaku.
Seiring dengan penurunan pemahaman regulasi tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap organisasi kemasyarakatan di dalam negeri juga dilaporkan mengalami penurunan.
Direktur Eksekutif PIRAC Ninik Annisa mengemukakan bahwa kemudahan di tingkat administrasi perizinan harus diimbangi dengan pemahaman aturan dan peningkatan kapasitas lembaga.
“Indonesia telah berhasil menyederhanakan proses administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan organisasi sosial memahami regulasi yang berlaku, memiliki kapasitas tata kelola yang baik, serta mampu membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan,” kata Ninik.
PIRAC dan CAPS merekomendasikan perluasan cakupan insentif pajak, penyederhanaan akses terhadap fasilitas fiskal, serta peningkatan transparansi pengadaan pemerintah bagi organisasi sosial untuk memperkuat ekosistem filantropi domestik. ***


