Sidang dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin memasuki tahap tuntutan. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara bagi terdakwa.
PALEMBANG, NUSALY – Sidang dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Bendahara Pengeluaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Kurniawan, dengan pidana penjara tiga tahun setelah dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara Rp305,6 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Bendahara Pengeluaran dalam pengelolaan anggaran Dishub Muba pada periode Juli hingga Agustus 2023. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Aliran Dana Melalui Rekening Honorer
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa penyimpangan dilakukan melalui mekanisme pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Laporan pertanggungjawaban keuangan juga disebut dibuat secara fiktif. Untuk menguasai dana tersebut, uang dari kas resmi Dishub Muba diduga lebih dulu ditransfer ke rekening seorang staf honorer bagian keuangan bernama Doni Maulana.
Setelah masuk ke rekening staf tersebut, atas arahan terdakwa, dana kemudian dipindahkan kembali ke rekening pribadi Muhammad Ridho di Bank BCA dan Bank Mandiri. Jaksa menyebut rangkaian transaksi tersebut membuat sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional dinas justru berpindah ke rekening pribadi. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut dihitung mencapai Rp305.667.232.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. JPU turut meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai kerugian negara tersebut. Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama satu tahun enam bulan.
Seusai mendengarkan tuntutan, Muhammad Ridho Kurniawan melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (InSan)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang




