Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Hukum dan Kriminal

Modus Baru Penyelundupan Narkoba: Sabu Rp21 Miliar Dikemas Berlabel “Wajib Video Unboxing”

×

Modus Baru Penyelundupan Narkoba: Sabu Rp21 Miliar Dikemas Berlabel “Wajib Video Unboxing”

Sebarkan artikel ini

Polda Sumsel membongkar penyelundupan narkotika senilai Rp21 miliar. Pelaku menggunakan modus baru, yakni mengemas paket berisi sabu dan ekstasi dengan stiker pengiriman daring "Wajib Video Unboxing" demi menghindari kecurigaan.

Modus Baru Penyelundupan Narkoba: Sabu Rp21 Miliar Dikemas Berlabel "Wajib Video Unboxing"
Tersangka dan Barang bukti. (Dok. Istimewa)

PALEMBANG, NUSALY — Jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan kini menggunakan modus operandi yang memanfaatkan tren logistik daring. Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil membongkar penyelundupan narkotika dengan total barang bukti senilai Rp21 miliar, yang dikemas rapi layaknya paket kiriman biasa dengan stiker peringatan “WAJIB VIDEO UNBOXING” untuk mengelabui petugas.

Barang bukti senilai fantastis itu disita dari tangan tersangka Zainal Abidin (56), seorang wiraswasta di Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, yang bertindak sebagai pengedar sekaligus pemilik tempat penyimpanan.

Temuan ini dikonfirmasi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., yang menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan pukulan telak bagi jaringan yang memanfaatkan kecanggihan layanan pengiriman.

“Modus yang digunakan pelaku ini cukup unik. Mereka membungkus barang haram tersebut dengan kemasan layaknya paket online pada umumnya, bahkan menempelkan stiker ‘WAJIB VIDEO UNBOXING’,” ujar Kombes Yulian, Selasa (25/11/2025).

Inovasi Modus untuk Menghindari Kecurigaan

Penggunaan label “Wajib Video Unboxing” — frasa yang lazim ditemukan pada paket dagang elektronik — diduga kuat bertujuan untuk menciptakan kesan legalitas dan mengurangi kecurigaan petugas. Modus ini mengandalkan asumsi bahwa paket dengan kemasan profesional akan diperlakukan sebagai barang dagangan biasa yang memiliki nilai komersial.

Dari lokasi penangkapan, total barang bukti yang disita meliputi:

  • Sabu-sabu: 11.380 gram (11,38 kilogram)
  • Pil Ekstasi: 20.433 butir

Selain mengemas barang haram dengan label daring, Kombes Yulian juga menjelaskan adanya modus baru lain yang turut diwaspadai, yaitu pemanfaatan kelompok rentan dalam distribusi.

“Termasuk modus-modus baru dengan menggunakan serta memanfaatkan kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak, sebagai kurir,” jelas lulusan Akpol 2000 ini.

Baca juga  Polda Sumsel Terjunkan 3.404 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2025 dalam Operasi Ketupat Musi

Menurutnya, modus tersebut merupakan cara licik jaringan untuk mengelabui aparat, membuat paket seolah-olah berisi produk legal. Namun, berkat ketelitian dan analisis di lapangan, kedok ini berhasil dibongkar.

Perburuan Jaringan di Atasnya dan Imbauan Logistik

Penangkapan Zainal Abidin yang kini menjalani pemeriksaan intensif menandai keberhasilan operasional, namun kepolisian bertekad terus menelusuri jaringan yang lebih tinggi.

“Kami akan terus memburu jaringan di atasnya. Penangkapan ini adalah pintu masuk untuk membongkar pemasok dan bandar utamanya,” tegas Kombes Yulian, memberikan perspektif konstruktif dan harapan bahwa penindakan ini tidak berhenti di tingkat pengecer.

Menyikapi adanya modus baru yang melibatkan jasa pengiriman, Polda Sumsel mengimbau seluruh perusahaan logistik dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk modus-modus baru yang memanfaatkan jasa pengiriman barang,” pungkasnya.

Penemuan ini secara tidak langsung menjadi peringatan bagi ekosistem logistik nasional untuk memperketat protokol keamanan, terutama terhadap paket dengan kemasan mencurigakan.

(emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.