HeadlineHukumKabarNusa

Terbaru: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Akuisisi SBS

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka terkait korupsi akuisisi saham SBS. Langkah ini didasarkan pada bukti yang kuat. Potensi kerugian mencapai Rp 100 miliar.

Palembang, NUSALY.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali membuat gebrakan dalam mengatasi dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA).

Kasus ini mengemuka setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah M, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016, dan N, Analis Bisnis Madia PT Bukit Asam serta Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu M selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 dan NT selaku Analis Bisnis Madia PT Bukit Asam periode 2012-2016 dan sebagai Wakil Ketua tim Akusisi Jasa Pertambangan,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Rabu (23/8/2023).

Langkah ini diambil berdasarkan arahan dari Jaksa Agung dan Menteri BUMN untuk membersihkan praktik-praktik buruk di BUMN.

Meskipun sebelumnya diperiksa sebagai saksi, bukti-bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut mengakibatkan status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Penyidikan ini juga mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.

“Untuk tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas A I Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka,” terang Vanny.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.

Kedua tersangka akan dihadapkan pada pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dalam undang-undang yang berlaku. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 50 orang saksi untuk mengungkap fakta seputar kasus ini.

Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menegaskan komitmen penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan menggali keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal ini.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.

Kasus ini terus berkembang, mengungkap lebih banyak fakta terkait skandal yang mencoreng citra bisnis dan perekonomian nasional. (InSan)

Exit mobile version