Pembahasan perubahan aturan pajak dan retribusi di Musi Banyuasin menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk menaikkan pendapatan asli tanpa memberi beban baru kepada masyarakat.
SEKAYU, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bersama pihak legislatif mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini dibahas dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Jumat (29/5/2026).
Suasana rapat berlangsung dinamis. Ketua Bapemperda Ahmad Fauzie memimpin langsung jalannya pembahasan draf tersebut. Sejumlah pejabat penting tampak hadir di ruangan, termasuk Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, Wakil Ketua I Irwin Zulyani, Ketua Komisi II Jon Kenedi, serta Asisten I Setda Muba H Ardiansyah dan Asisten III RE Aidil Fitri.
Evaluasi pusat
Perubahan aturan ini menggelinding bukan tanpa sebab. Ada catatan dari pemerintah pusat yang harus diselesaikan. Asisten III Setda Muba RE Aidil Fitri menjelaskan, revisi payung hukum ini merupakan tindak lanjut langsung atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Setelah berjalan beberapa tahun, regulasi lama dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah terkini. Target utamanya adalah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, pemerintah daerah berjanji penyesuaian tarif tidak akan melahirkan beban fiskal baru bagi pelaku usaha dan warga miskin di daerah tersebut.
”Penyesuaian ini diharapkan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan beban baru,” kata Aidil di sela-sela pembahasan. Dia berharap regulasi baru ini bisa membawa manfaat yang seimbang antara penambahan kas daerah dan pemeliharaan daya beli publik.
Kajian matang
Pihak parlemen mengingatkan agar penarikan pajak tidak dilakukan secara agresif. Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay meminta agar setiap perubahan objek atau nilai pungutan benar-benar dilandasi oleh kajian ilmiah yang matang.
Afitni mengapresiasi kerja cepat eksekutif dalam mengajukan revisi ini. Kendati demikian, draf yang diajukan harus mencerminkan rasa keadilan sosial agar tidak memicu gejolak ekonomi di akar rumput.
”Harapan kami, perda yang dihasilkan benar-benar matang dan mampu mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Perda ini ditargetkan mampu menyokong visi pembangunan daerah tanpa membebani masyarakat bawah.
Kemandirian fiskal
Selama ini, ketergantungan yang tinggi pada dana transfer dari pemerintah pusat sering membuat postur anggaran daerah rentan bergejolak saat terjadi pemangkasan.
Oleh karena itu, mengoptimalkan pendapatan dari sektor domestik melalui penataan pajak dan retribusi dianggap sebagai jalan keluar terbaik. Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani menilai revisi perda menjadi momentum penting bagi daerah untuk berbenah.
Namun, Irwin menggarisbawahi bahwa menaikkan pendapatan daerah bukan berarti menaikkan tarif pajak setinggi-tingginya. Pemerintah daerah justru dituntut lebih kreatif dalam memperluas basis wajib pajak baru dan menutup celah kebocoran administrasi di lapangan. Sektor ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus tetap dilindungi.
”Ini momentum yang baik untuk berbenah dan meningkatkan PAD. Namun yang paling penting, perda ini tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak membebani masyarakat,” kata Irwin menandaskan.
Penguatan pendapatan asli daerah diharapkan mampu menjaga harmonisasi APBD demi keberlanjutan program pembangunan jangka panjang di Musi Banyuasin. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang





