Scroll untuk baca artikel
Banner Pemprov Sumsel

Banner HUT OKI

Banner HUT OKI PT Prime Agri Resources

Banner Musi Banyuasin

Banner Bank Sumsel Babel
Laporan Utama

Kekerasan Terhadap Jurnalis di Palembang Kembali Terulang, IWO OKI Desak Polisi Tangkap Pelaku

×

Kekerasan Terhadap Jurnalis di Palembang Kembali Terulang, IWO OKI Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

Penganiayaan terhadap tiga jurnalis di Palembang saat menjalankan tugas peliputan memicu kecaman luas. Ikatan Wartawan Online (IWO) OKI menuntut aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi, menegaskan bahwa kekerasan terhadap pekerja pers adalah bentuk ancaman nyata terhadap pilar demokrasi dan hak publik atas informasi.

KAYUAGUNG, NUSALY – Ruang kebebasan pers di Sumatera Selatan kembali tercoreng oleh aksi premanisme dan kekerasan fisik. Insiden penyerangan dan penganiayaan yang menimpa tiga orang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di Palembang memicu reaksi keras dari berbagai elemen organisasi profesi.

Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi melayangkan kecaman keras atas peristiwa brutal tersebut. Organisasi wartawan ini menilai tindakan main hakim sendiri dan kekerasan terhadap pekerja pers bukan sekadar tindak pidana murni, melainkan serangan sistematis yang mencederai pilar-pilar demokrasi di daerah.

Ketua PD IWO OKI Darfian Mahar Jaya Suprana menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik di lapangan dilindungi secara konstitusional oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak dapat ditoleransi oleh negara maupun masyarakat sipil.

“Kami mengecam keras aksi premanisme dan penganiayaan terhadap rekan-rekan jurnalis di Palembang. Wartawan bekerja di bawah payung hukum undang-undang. Segala bentuk kekerasan fisik adalah kejahatan yang merusak nilai-nilai keterbukaan informasi dan hak publik untuk tahu,” ujar Darfian saat ditemui di Kayuagung, Rabu (14/10/2026).

Ancaman Nyata Bagi Keterbukaan Informasi

Dalam pandangan sosiologis dan yuridis, profesi jurnalis memegang fungsi esensial sebagai kontrol sosial dan penyampai fakta objektif kepada masyarakat. Ketika jurnalis dianiaya saat meliput, dampak jangka panjangnya adalah menciptakan efek gentar (chilling effect) yang berpotensi membungkam ruang-ruang kritik publik terhadap kebijakan publik maupun penegakan hukum di daerah.

Darfian mengingatkan bahwa pembiaran terhadap insiden kekerasan semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim perlindungan hukum bagi pekerja media di Sumatera Selatan.

“Kekerasan terhadap jurnalis sama halnya dengan upaya sistematis untuk membungkam keterbukaan informasi publik. Negara dan aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan tidak bisa melenggang bebas tanpa pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.

Tuntutan Resmi PD IWO OKI

Senada dengan ketuanya, Sekretaris PD IWO OKI Winando Davinci menyatakan bahwa organisasi wartawan tidak akan tinggal diam melihat rekan seprofesi diintimidasi saat bekerja. PD IWO OKI secara kelembagaan merumuskan sejumlah tuntutan tegas yang ditujukan kepada aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.

Pertama, IWO OKI mendesak jajaran Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan untuk bergerak cepat menelusuri serta menangkap para pelaku penganiayaan. Proses hukum dituntut berjalan transparan dengan penerapan ancaman sanksi pidana maksimal guna menghadirkan efek jera bagi para pelaku premanisme.

Kedua, aparat kepolisian bersama negara dituntut hadir secara nyata memberikan jaminan perlindungan, keamanan, serta keselamatan bagi seluruh insan pers yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan. Jaminan keamanan tersebut menjadi syarat mutlak agar jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut dari bayang-bayang intimidasi.

Ketiga, IWO OKI memperingatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak swasta untuk senantiasa menghormati fungsi serta kerja-kerja pers yang dilindungi undang-undang. Segala bentuk tindakan yang menghalangi pencarian dan penyebaran informasi kepada publik merupakan pelanggaran hukum yang berkonsekuensi pidana.

“Kami mengajak seluruh insan pers di Sumatera Selatan untuk merapatkan barisan, tetap solid, dan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik premanisme terhadap pekerja pers di bumi nusantara,” tegas Winando. (dhi)