Pemerintah memastikan guru tidak perlu merevisi administrasi pembelajaran untuk sebagian besar mata pelajaran menjelang tahun ajaran baru.
JAKARTA, NUSALY – Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa perubahan Capaian Pembelajaran (CP) pada tahun 2026 bersifat sangat terbatas. Penyesuaian kurikulum tersebut dipastikan hanya berlaku untuk mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti.
Melalui penegasan ini, satuan pendidikan di tingkat PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah tidak perlu melakukan perombakan dokumen pembelajaran atau modul ajar pada mata pelajaran umum lainnya.
Kepastian tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta, Senin (23/6/2026). Regulasi ini merupakan perubahan atas aturan terdahulu, yaitu Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025.
Hindari salah persepsi
Kepala BKPDM Toni Toharudin meminta seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup keputusan baru tersebut. Langkah ini diperlukan agar tidak muncul persepsi keliru di tingkat sekolah bahwa seluruh Capaian Pembelajaran telah diperbarui secara total oleh kementerian.
“Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan,” kata Toni.
Melalui keputusan ini, pemerintah berharap proses transisi regulasi di tingkat daerah hingga sekolah dapat berjalan secara terukur dan memberikan kepastian bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran.
Dampak bagi sekolah
Penegasan tersebut penting karena perubahan kurikulum atau perangkat pembelajaran kerap memunculkan kebutuhan penyesuaian administrasi di tingkat sekolah. Dengan kepastian bahwa perubahan hanya berlaku pada satu mata pelajaran, sekolah dapat melanjutkan penyusunan perangkat ajar untuk mata pelajaran lainnya tanpa perlu melakukan revisi tambahan.
Momentum penegasan dari kementerian ini juga dinilai tepat karena muncul menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027, saat pihak sekolah dan para guru tengah bersiap menyusun program pembelajaran di kelas.
Dengan aturan baru ini, guru kini memiliki kepastian mengenai dokumen Capaian Pembelajaran yang harus digunakan. Bagi guru mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, ketentuan pembelajaran wajib mengikuti aturan baru dalam Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026. Sementara untuk guru mata pelajaran di luar rumpun agama, dokumen Capaian Pembelajaran tetap menggunakan regulasi lama.
Alasan penyesuaian
Pemerintah menyebut penyesuaian terbatas ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk memperkuat arah pembelajaran Agama dan Budi Pekerti agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta didik serta perkembangan kebijakan pendidikan nasional.
Karena itu, pemerintah hanya mengubah Capaian Pembelajaran untuk mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, sementara mata pelajaran lainnya tetap menggunakan ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.
Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 ini kini menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah, kepala sekolah, pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang




