Penundaan dan skema cicilan anggaran dari pusat membuat pemerintah daerah kesulitan mengejar target pembangunan yang sudah direncanakan.
PALEMBANG, NUSALY – Tertundanya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Selatan dinilai bukan sekadar persoalan administrasi anggaran. Di balik keterlambatan itu, muncul pertanyaan mengenai seberapa besar ruang gerak pemerintah daerah ketika sumber pembiayaan pembangunan masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Dalam sistem desentralisasi, DBH merupakan bagian dari pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan negara, seperti pajak maupun kekayaan sumber daya alam. Dana tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta membiayai berbagai program pelayanan publik.
Mengacu pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Dana Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, DBH menjadi salah satu sumber penerimaan yang sangat penting bagi keberlangsungan fiskal di tingkat lokal.
Untuk memahami mengapa persoalan ini berdampak besar, perlu dibedakan karakter Dana Bagi Hasil dengan Dana Alokasi Umum (DAU). DAU dialokasikan pemerintah pusat untuk membantu pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Adapun DBH merupakan bagian penerimaan negara yang dibagikan kepada daerah berdasarkan kontribusi penerimaan pajak maupun sumber daya alam dari wilayah tersebut. Karena berasal dari potensi ekonomi daerah, kepastian penyaluran DBH menjadi penting bagi banyak pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan program pembangunan yang telah direncanakan melalui APBD.
Siklus penyusunan APBD juga sangat bergantung pada kepastian angka transfer ini. Setiap tahunnya, pemerintah daerah menyusun perencanaan belanja berdasarkan alokasi transfer yang telah ditetapkan dalam kebijakan fiskal nasional oleh pemerintah pusat. Ketika realisasi di tengah tahun anggaran mengalami penundaan atau perubahan skema secara mendadak, seluruh kalkulasi belanja yang telah disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) otomatis terganggu.
Menurut Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumatera Selatan, Bagindo Togar, ketika besaran maupun waktu pencairan DBH berubah setelah APBD disusun, pemerintah daerah kehilangan kepastian dalam menjalankan program pembangunan. Daerah dihadapkan pada situasi yang tidak menentu karena modal utama untuk bergerak justru tertahan di pusat.
Keterlambatan DBH ini tidak hanya memengaruhi catatan keuangan di atas kertas. Di lapangan, kondisi ini dapat menunda pembangunan jalan, menghambat pembayaran pekerjaan proyek kepada pihak ketiga, hingga mengganggu pelaksanaan program pelayanan masyarakat yang sebenarnya telah dianggarkan sejak awal tahun.
“Daerah diberikan tanggung jawab besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi di saat yang sama justru kehilangan kepastian atas sumber pendanaannya,” ujar Bagindo Togar, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan Bagindo menemukan konteks tambahan ketika dibandingkan dengan data Portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Per 3 Juli 2026, realisasi Dana Bagi Hasil Kabupaten PALI tercatat baru mencapai Rp94,90 miliar atau 39,58 persen dari pagu anggaran sebesar Rp239,79 miliar.
Pada level yang lebih luas, realisasi DBH seluruh pemerintah daerah di Sumatera Selatan juga baru mencapai 39,36 persen atau Rp1,44 triliun dari total pagu Rp3,65 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa realisasi penyaluran DBH pada berbagai pemerintah daerah masih berada di kisaran 40 persen. Pola realisasi tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pemerintah akan membayarkan DBH kepada pemerintah daerah secara bertahap mulai Juli 2026 menyesuaikan kondisi fiskal APBN.
Namun hingga awal Juli pemerintah belum menjelaskan secara rinci jadwal maupun tahapan penyaluran kepada masing-masing daerah.

Otonomi Daerah yang Dipertanyakan
Bagindo menilai, ketika dana yang menjadi hak daerah baru terealisasi sekitar 40 persen hingga awal Juli, ruang gerak fiskal pemerintah daerah ikut terbatas karena pelaksanaan program pembangunan bergantung pada kepastian dana dari pemerintah pusat.
Menurut Bagindo, kondisi tersebut membuat makna otonomi daerah ikut dipertanyakan. Daerah diminta bergerak cepat mengatasi kemiskinan dan membangun infrastruktur, tetapi kendali atas urusan keuangan tetap dipegang erat oleh Jakarta.
“Akibatnya, otonomi daerah hanya menjadi otonomi administratif. Daerah diminta bertanggung jawab atas hasil pembangunan, tetapi tidak memiliki keleluasaan mengendalikan anggarannya sendiri,” katanya.
Ia menyoroti kecenderungan pemerintah pusat yang belakangan ini semakin memperketat kontrol keuangan, dengan asumsi bahwa daerah belum sepenuhnya mampu mengelola kewenangan secara efektif.
Bagindo mengakui, masih banyak daerah yang menghadapi persoalan kapasitas pegawai, ketergantungan yang tinggi pada dana transfer, lemahnya inovasi penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kualitas belanja publik yang belum efisien.
Namun demikian, kelemahan tersebut seharusnya dijawab melalui pendampingan, perbaikan tata kelola, dan peningkatan pengawasan, bukan dengan cara mempersempit fleksibilitas fiskal daerah melalui mekanisme transfer yang sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
“Dalam administrasi publik, obat yang salah sering kali lebih berbahaya daripada penyakitnya,” tegas Bagindo.
Menurut Bagindo, kondisi tersebut berpotensi memperlambat perputaran ekonomi daerah karena sebagian belanja pemerintah tidak dapat dieksekusi sesuai jadwal, terutama ketika sebagian besar dana baru diterima setelah tahun anggaran berjalan lebih dari separuh.
Gambaran Nyata di Kabupaten PALI
Apa yang disampaikan Bagindo menemukan gambaran nyata di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Hingga awal Juli, pemerintah daerah setempat masih menunggu kepastian pencairan DBH dari pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Bupati PALI Asgianto mengatakan, berdasarkan informasi terakhir, dana transfer yang menjadi hak daerah tersebut tidak bisa langsung cair secara utuh, melainkan baru akan dibayarkan secara bertahap oleh pemerintah pusat.
“Doakan saja, kita ini memang benar, tapi Juli ini DBH akan dicicil,” ujar Asgianto saat dikonfirmasi.

Kondisi di PALI menggambarkan apa yang disoroti Bagindo. Ketika pemerintah daerah belum mengetahui kapan dan berapa besar dana yang akan diterima, penyusunan prioritas belanja menjadi lebih sulit. Program yang telah direncanakan berpotensi ditunda atau dijalankan secara bertahap menyesuaikan kemampuan kas daerah.
Skema pembayaran secara bertahap menunjukkan pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali pengelolaan kas dan prioritas belanja sambil menunggu seluruh hak DBH diterima. Daerah terpaksa memutar otak dan mengatur ulang skala prioritas belanja agar pelayanan publik tidak lumpuh total. Hambatan ini mengonfirmasi betapa sensitifnya stabilitas pembangunan di tingkat kabupaten terhadap dinamika kebijakan pencairan di tingkat pusat.
Perlu Introspeksi Bersama
Menurut Bagindo, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperkuat kontrol pemerintah pusat. Ia meminta pemerintah pusat tidak menjadikan rendahnya kapasitas sebagian daerah sebagai alasan untuk terus menarik kewenangan ke Jakarta.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut membenahi tata kelola internal mereka serta memperkuat kemandirian keuangan daerah agar tidak selalu rentan terhadap perubahan kebijakan di pusat.
“Otonomi daerah hanya akan bermakna jika pusat benar-benar bersedia berbagi kewenangan dan daerah mampu membuktikan bahwa kewenangan itu dapat dikelola secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab secara konsisten,” tegasnya.
Bagi pemerintah daerah, persoalan DBH pada akhirnya bukan semata soal kapan dana diterima. Persoalan DBH pada akhirnya bukan semata soal kapan dana diterima. Yang dipertaruhkan ialah kepastian fiskal daerah. Tanpa kepastian itu, pemerintah daerah akan terus dipaksa menyesuaikan perencanaan pembangunan dengan kemampuan kas yang belum tentu tersedia. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang











