Polres Empat Lawang membongkar praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak bersubsidi di Kecamatan Tebing Tinggi. Selain mengamankan ribuan liter solar subsidi, polisi menemukan modus pengolahan minyak putih yang disulap menyerupai Pertalite untuk mengelabui konsumen.
EMPAT LAWANG, NUSALY – Praktik lancung di balik distribusi energi bersubsidi kembali terungkap di wilayah hukum Sumatera Selatan. Kali ini, satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan solar subsidi sekaligus bengkel pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026) di Jalan Pembangunan Talang Banyu ini mengungkap betapa rapinya modus operandi para spekulan dalam mengeruk keuntungan dari kuota subsidi rakyat.
Bermula dari keresahan masyarakat Kelurahan Tanjung Kupang yang mencium aroma aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup, polisi bergerak melakukan pengintaian. Hasilnya, seorang pria berinisial H (54) tak berkutik saat petugas mendapati ribuan liter BBM tersimpan dalam berbagai wadah, mulai dari jeriken hingga tangki penampung (tedmon).
Di lokasi tersebut, polisi tidak hanya menemukan solar yang ditimbun, tetapi juga praktik kimiawi sederhana untuk mengubah minyak putih menjadi cairan yang menyerupai Pertalite siap edar.
Plh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Eko Setiawan, menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan menunjukkan skala operasional yang tidak kecil.
“Petugas mengamankan diduga pelaku dan barang bukti berupa minyak putih yang sudah dioplos menyerupai BBM jenis Pertalite dan timbunan minyak solar bersubsidi,” ujar Eko saat dikonfirmasi pada Kamis (5/3/2026). Kini, seluruh barang bukti tersebut telah digelandang ke Mapolres Empat Lawang untuk pendalaman lebih lanjut.
Modus Oplosan
Temuan paling mencolok di lokasi penggerebekan adalah adanya 15 jeriken berisi sekitar 450 liter minyak putih yang sedang dalam proses “disulap” menjadi Pertalite palsu. Selain itu, terdapat 90 liter BBM oplosan yang sudah siap dijual ke pasar gelap atau pengecer.
Modus mencampur minyak putih dengan zat tertentu agar warnanya menyerupai bahan bakar resmi Pertamina ini menjadi ancaman serius bagi kendaraan warga. BBM oplosan dikenal memiliki kualitas pembakaran yang buruk dan berisiko tinggi merusak mesin dalam jangka pendek.
Keberadaan “bengkel” oplosan di Tebing Tinggi ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan peredaran minyak mentah atau minyak putih yang masuk ke pemukiman warga. Para pelaku biasanya memanfaatkan disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi, atau memanfaatkan kelangkaan stok di SPBU resmi untuk memasarkan produk ilegal mereka.
Selain jeriken, polisi juga menyita mesin sedot, corong, serta dua unit mobil yang diduga kuat menjadi sarana distribusi untuk menyalurkan BBM oplosan tersebut ke pelosok Kabupaten Empat Lawang.
Skala Penimbunan
Selain praktik pengoplosan, polisi juga menyoroti volume penimbunan solar subsidi yang tergolong masif. Di dalam gudang tersebut, ditemukan tiga buah tedmon yang memuat sekitar 3.000 liter solar subsidi, ditambah 52 jeriken berisi 1.560 liter solar lainnya.
Total solar yang diamankan mencapai lebih dari 4.500 liter. Angka ini merupakan jumlah yang signifikan mengingat kuota solar subsidi seringkali menjadi barang langka bagi para petani dan sopir truk logistik di wilayah Sumatera bagian selatan.
Penimbunan solar dalam skala ribuan liter ini memberikan gambaran jelas mengapa antrean panjang sering terjadi di SPBU.
Spekulan seperti H diduga melakukan praktik “kencing” atau membeli solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya, untuk kemudian ditumpuk di gudang rahasia sebelum dijual kembali dengan harga industri atau digunakan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.
Tiga tedmon kosong yang juga ditemukan di lokasi mengindikasikan bahwa perputaran BBM di gudang ini kemungkinan jauh lebih besar dari apa yang tertangkap tangan saat penggerebekan.
Kini, H terancam menghadapi jeratan hukum yang berat. Polisi membidik pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah menanti sebagai konsekuensi atas tindakan yang merusak ekosistem distribusi energi nasional tersebut.
Kasus di Empat Lawang ini menjadi pengingat bagi pihak berwenang bahwa pengawasan di tingkat hilir masih membutuhkan penguatan. Tanpa penindakan tegas terhadap gudang-gudang penimbunan dan pengoplosan, subsidi energi yang dibiayai negara akan terus menguap ke kantong-kantong pribadi, sementara masyarakat kecil tetap harus berjuang mendapatkan hak mereka di tengah kelangkaan dan ancaman kerusakan mesin akibat BBM palsu. (emen)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




