Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Ramadhan 1447 H

Banner Ramdan Pemkab OKU Selatan

Banner Ramdan Pemkab MUBA
Hukum & Peradilan

Dua Kontraktor Penyuap Proyek Aspirasi OKU Dituntut Penjara

×

Dua Kontraktor Penyuap Proyek Aspirasi OKU Dituntut Penjara

Sebarkan artikel ini
Dua Kontraktor Penyuap Proyek Aspirasi OKU Dituntut Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pokir DPRD OKU menjalani sidang tuntutan. Dok. Widia Ardhana/detikcom)

Jaksa Penuntut Umum menuntut Mendra SB dan Ahmad Thoha dengan hukuman berbeda dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten OKU. Modus suap dalam pusaran dana pokok pikiran DPRD kembali menjadi sorotan di meja hijau.

PALEMBANG, NUSALY – Praktik lancung dalam pengadaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2025 kini memasuki babak akhir di persidangan. Dua pengusaha konstruksi yang terseret dalam pusaran suap tersebut dituntut hukuman penjara karena dinilai terbukti melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (2/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai peran kedua terdakwa sebagai pemberi suap demi mendapatkan jatah proyek. Terdakwa Mendra SB, selaku Direktur CV MDR Corporation, dituntut pidana penjara selama dua tahun. Selain hukuman badan, ia juga dibebani denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nasib sedikit lebih berat membayangi terdakwa Ahmad Thoha. Direktur PT Taruna Dhyaksa Djaya ini dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Jaksa menilai Ahmad Thoha memiliki keterlibatan lebih jauh sehingga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, serta dibebani uang pengganti kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, ia terancam tambahan hukuman tiga tahun penjara.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Thoha berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa tahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Baca juga  Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara, Nama Eks Ketua DPRD Sumsel Terseret

Modus ijon

Kasus ini menjadi pengingat berulangnya pola korupsi dalam pengelolaan dana aspirasi di tingkat daerah. Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai pemberian janji atau sesuatu kepada penyelenggara negara demi memengaruhi keputusan.

Dalam konstruksi perkara, kedua pengusaha ini diduga memberikan sejumlah uang untuk memuluskan langkah mereka mendapatkan proyek infrastruktur yang merupakan hasil “titipan” aspirasi anggota dewan. Pola transaksional semacam ini kerap merusak kualitas pembangunan daerah karena pemenang proyek ditentukan bukan berdasarkan kompetensi, melainkan besaran komitmen suap yang diberikan sejak awal perencanaan. Kontraktor yang sudah keluar modal di depan biasanya akan mengurangi spesifikasi material bangunan untuk menutupi biaya suap tersebut.

Ketimpangan dalam tuntutan uang pengganti Rp 1,3 miliar terhadap Ahmad Thoha mengindikasikan adanya aliran dana yang signifikan yang tidak mampu dipertanggungjawabkan secara fisik dalam pengerjaan proyek di lapangan. Hal ini sering terjadi ketika kontraktor bertindak sebagai penyedia dana segar bagi oknum pejabat, sementara oknum tersebut menjanjikan akses eksklusif terhadap proyek-proyek tertentu. Hubungan simbiosis mutualisme yang koruptif ini menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat di OKU.

Nota pembelaan

Menanggapi tuntutan jaksa yang cukup kontras tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka langsung mengajukan permohonan untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Langkah hukum ini diambil untuk mencoba meringankan vonis hakim dengan memaparkan fakta-fakta persidangan yang dianggap menguntungkan klien mereka, termasuk klaim posisi mereka sebagai korban dari sistem yang menuntut adanya “uang pelicin”.

Baca juga  Korupsi Fee Pokir OKU Rp3,7 Miliar: Bupati Teddy Meilwansyah Bersaksi, Ungkap Dinamika Deadlock APBD 2025

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Kesempatan tersebut diberikan agar pihak terdakwa dapat menyiapkan argumen pembelaan secara tertulis sebelum majelis mengambil keputusan final atas nasib kedua pengusaha konstruksi asal OKU tersebut. Sidang tipikor ini terus mendapat perhatian publik karena menyangkut marwah pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya bersih dari intervensi modal.

Marwah hukum

Ketegasan hakim dalam memutus perkara ini nantinya akan menjadi sinyal bagi para kontraktor dan penyelenggara negara di Sumatera Selatan mengenai keseriusan pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Jika vonis hakim nantinya tidak memberikan efek jera yang kuat, maka dana aspirasi akan terus menjadi lahan basah bagi praktik ijon proyek yang tidak pernah berakhir. Keadilan tidak boleh hanya berhenti pada para pemberi suap, tetapi juga harus menyentuh para penerima yang menyalahgunakan mandat rakyat.

Melalui meja hijau di Palembang ini, publik diingatkan bahwa setiap rupiah dana aspirasi yang dikorupsi adalah hak rakyat yang dirampas. Pembangunan infrastruktur yang rapuh akibat korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang mendambakan kemajuan di Bumi Sebimbing Sekundang. Masyarakat berharap persidangan ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola dana pokok pikiran DPRD yang selama ini dianggap wilayah abu-abu di banyak pemerintah daerah.

Upaya bersih-bersih birokrasi ini tidak boleh kendor. Penegakan hukum yang transparan merupakan satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan. Tanpa itu, pembangunan hanya akan menjadi narasi indah di atas kertas, namun keropos dalam realitas fisiknya. (InSan)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.