Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peradilan

Gurita Pencucian Uang di Balik Jeruji dan Labirin Kekayaan Sang Crazy Rich OKI

×

Gurita Pencucian Uang di Balik Jeruji dan Labirin Kekayaan Sang Crazy Rich OKI

Sebarkan artikel ini

Persidangan kasus TPPU dengan terdakwa H. Sutar alias Sutarnedi menyingkap tabir gelap kendali narkotika dari Lapas Nusakambangan hingga Aceh. Aliran dana miliaran rupiah diduga mengalir sistematis melalui belasan rekening untuk menyamarkan jejak "uang haram" menjadi aset mewah.

Gurita Pencucian Uang di Balik Jeruji dan Labirin Kekayaan Sang Crazy Rich OKI
Persidangan kasus TPPU dengan terdakwa H. Sutar alias Sutarnedi menyingkap tabir gelap kendali narkotika dari Lapas Nusakambangan hingga Aceh. (Dok. Sumeks.co)

PALEMBANG, NUSALY — Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/1/2026), menjadi saksi bisu terbukanya kotak pandora jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari balik tembok tinggi lembaga pemasyarakatan. Dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sosok H. Sutar alias Sutarnedi—yang selama ini dikenal sebagai Crazy Rich asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)—kini harus berhadapan dengan fakta-fakta digital dan kesaksian kunci dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kesaksian tersebut bukan sekadar laporan rutin, melainkan sebuah peta jalan (roadmap) bagaimana uang hasil kejahatan narkotika bergerak lincah melewati jeruji besi, menembus sistem perbankan, hingga bermuara pada deretan aset mewah di Sumatera Selatan.

Pusat Kendali dari Nusakambangan

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, saksi kunci BNN membeberkan dinamika kekuasaan dari dalam penjara kelas kakap. Dua nama besar muncul sebagai “arsitek” utama jaringan: Muhammad Khadafi alias Kadafi, narapidana di Lapas Nusakambangan, serta Dr. H. Muzakir yang disebut mengendalikan simpul dari Aceh.

Fenomena ini menunjukkan bahwa status narapidana tidak lantas memutus pengaruh sosiopolitik dan ekonomi mereka di dunia luar. “Aliran dana tersebut masuk ke rekening Debyk dan Sutarnedi, dengan nominal bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” ungkap saksi tersebut.

Data transaksi menunjukkan transfer dari rekening Kadafi kepada Debyk—seorang DPO yang akhirnya diringkus di Palembang—terjadi secara periodik pada tahun 2013 dengan nilai per transaksi mencapai Rp 75 juta. Meski terdakwa membantah keterkaitan asetnya dengan narkotika, jejak digital perbankan memberikan narasi yang sulit dibantah.

Baca juga  Bung Baja Sriwijaya, Kekuatan Baru Politik Palembang Siap Mengawal Kemenangan Herman Deru

Strategi Memecah Aliran: Anatomi 12 Rekening

Yang menarik perhatian intelektual majelis hakim adalah metode layering atau pelapisan dana yang dilakukan terdakwa. Saat Sutarnedi ditangkap pada 28 Juli 2025 di kawasan Tangga Takat, petugas menemukan temuan mencengangkan: 12 rekening aktif atas nama dirinya di satu bank yang sama.

Dalam teori pencucian uang, penggunaan banyak rekening atas nama satu orang atau nomine (smurfing/splitting) bertujuan untuk memecah transaksi besar menjadi angka-angka kecil guna menghindari pantauan otoritas pengawas keuangan atau PPATK. Uang haram ini kemudian dikonversi secara sistematis menjadi aset fisik yang terlihat legal (integration), mulai dari kendaraan mewah, lahan perkebunan, hingga rumah sarang burung walet yang menjamur di wilayah OKI.

“Praktik ini dijalankan secara sangat terstruktur dan sistematis. Ada pemisahan tugas yang jelas antara pengendali di dalam lapas, kurir dana di luar, hingga penampung rekening,” ujar salah satu tim penyidik BNN dalam persidangan.

Kerapuhan Pengawasan dan Ancaman Maksimal

Secara makro, kasus Sutarnedi adalah cermin dari kerapuhan sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Bagaimana mungkin seorang terpidana di lapas dengan tingkat keamanan tinggi seperti Nusakambangan masih mampu mengatur distribusi aset bernilai miliaran rupiah? Ini menjadi kritik tajam bagi reformasi birokrasi di kementerian terkait.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini telah menyita aset fantastis yang diduga sebagai hasil kejahatan. Sutarnedi didakwa melanggar Undang-Undang TPPU juncto Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Perampasan aset menjadi tujuan utama guna memberikan efek jera secara ekonomi (follow the money).

Menuju Pembuktian di Sidang Lanjutan

Persidangan diprediksi akan semakin panas pada 2 dan 5 Februari mendatang. Jaksa berencana menghadirkan 10 saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi dakwaan, sementara tim penasihat hukum Sutarnedi juga menyiapkan 10 saksi meringankan untuk membela asal-usul kekayaan sang Crazy Rich.

Kasus ini bukan hanya soal pemidanaan Sutarnedi, melainkan tentang komitmen negara dalam memutus rantai ekonomi narkoba. Tanpa perampasan aset yang agresif, jaringan narkotika akan terus hidup, beregenerasi, dan mengendalikan hukum dari balik kegelapan penjara. Masyarakat Sumatera Selatan kini menanti, apakah palu hakim akan mampu meruntuhkan istana kemewahan yang dibangun di atas penderitaan korban narkoba.

Baca juga  Palembang Bergerak, Ratusan Ojol Tuntut Keadilan Tarif di Tengah Gempuran Promo

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.