Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peradilan

Polres OKI Sita Satu Kilogram Sabu di Tulung Selapan

×

Polres OKI Sita Satu Kilogram Sabu di Tulung Selapan

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram di Kecamatan Tulung Selapan. Dua tersangka ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi pusat transaksi barang haram tersebut.

Polres OKI Sita Satu Kilogram Sabu di Tulung Selapan
Kepolisian Resor OKI menangkap dua pria berinisial D (40) dan H (38) di Kecamatan Tulung Selapan, Rabu (28/1/2026), dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram. (Dok. Istimewa)

KAYUAGUNG, NUSALY — Peredaran gelap narkotika di wilayah perairan Ogan Komering Ilir (OKI) kembali terungkap. Kepolisian Resor OKI menangkap dua pria berinisial D (40) dan H (38) di Kecamatan Tulung Selapan, Rabu (28/1/2026), dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Penangkapan ini mempertegas kerentanan wilayah pesisir terhadap penyelundupan barang terlarang.

Kapolres OKI Ajun Komisaris Besar Eko Rubiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Saat penggerebekan dilakukan pukul 17.30 WIB, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam kemasan teh bertuliskan “Guanyinwan”.

“Sabu tersebut dikemas dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam bungkus teh warna merah. Kami juga menyita dua unit telepon seluler yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” ujar Eko saat merilis kasus di Mapolres OKI, Jumat (30/1/2026).

Target Edar Wilayah Pesisir

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka yang merupakan warga Tulung Selapan ini mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Sabu itu sedianya akan diedarkan di wilayah Tulung Selapan dan sekitarnya. Kepolisian masih mendalami sudah berapa lama jaringan ini beroperasi serta asal-usul pasokan barang yang menggunakan modus kemasan teh tersebut.

Eko menyebutkan, penyitaan 1.060 gram sabu ini secara tidak langsung menyelamatkan sekitar 2.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Modus operandinya, kedua tersangka sepakat untuk menjual sabu tersebut bersama-sama. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut untuk memetakan jaringannya,” tuturnya didampingi Kasatnarkoba Iptu Adrian Candra.

Tulung Selapan yang berbatasan dengan wilayah perairan memang menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum. Karakteristik geografisnya sering kali dimanfaatkan oleh sindikat narkotika untuk memasukkan barang dengan pengawasan yang lebih minim dibandingkan jalur darat utama.

Baca juga  Rotasi Jabatan di Polres OKI, Tiga Pejabat Utama Resmi Dilantik

Ancaman Hukuman Maksimal

Pemerintah terus memperketat sanksi bagi pelaku peredaran gelap narkotika melalui pembaruan regulasi. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka terancam denda maksimal hingga Rp 2 miliar.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menekan angka peredaran narkotika di Sumatera Selatan yang masih menunjukkan tren mengkhawatirkan. Polres OKI mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.